Sumenep | SIGAP88 – Gerak cepat yang dilakukan oleh anggota Polsek Sapudi, Polres Sumenep dalam mengungkap kasus penganiayaan membuahkan hasil.
Berawal dari kejadian pada hari Rabu 18 Oktober 2023 saat tersangka MN (80) alamat desa Kaloang, Kecamatan Gayam Kabupaten setempat, bercengkrama di surau miliknya bersama teman temannya, tiba tiba suraunya mengalami kebakaran.
Lalu MN bersama teman temannya mencari sumber api, dan melihat salah satu orang yang diduga melakukan pembakaran surau tersebut.
Orang tersebut diduga berinisial MM (53) warga desa Kaloang Kecamatan setempat, yang waktu itu sempat melarikan diri dan dikejar oleh MN akan tetapi tidak tertangkap
“Pada saat berpapasan antara MN dan MM, pihak MN melakukan penusukan terhadap MM dengan memakai pisau hingga terjatuh di parit dan mengakibatkan korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, luka lecet pada bibir atas dan luka lecet pada lutut kanan,” kata Kapolsek Sapudi Iptu Agus Sugito, Kamis (26/10)
Kapolsek Sapudi menjelaskan bahwa pada hari Rabu 25 Oktober 2023 tersangka MN berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sapudi.
“Saat ini kata korban MM dalam pemulihan kesehatan setelah sempat dirawat di Puskesmas Gayam,” papar Agus.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.
Sekedar di ketahui, tersangka MN akan segera di kirim ke Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.