Sumenep | SIGAP88 – Kejari Sumenep melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki hukum tetap (Inkracht) terlaksana di halaman kantor Kejari, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa (24/10).

Hadir dalam pemusnahan beberapa Barang Bukti diantaranya Kajari Sumenep Trimo Kapolres Sumenep, Dandim 0827 Sumenep, Pengadilan Negeri Sumenep, Bea Cukai Madura, Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Kemenag Sumenep, AKD Sumenep, Dinas Kesehatan Sumenep, dan sejumlah tokoh Agama.

Usai melakukan pemusnahan beberapa BB Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH menyampaikan, sesuai dengan Undang Undang Nomer 11 tahun 2001, BB yang sudah Inkrah wajib di musnahkan.

Baca Juga  Disdukcapil Sumenep Maksimalkan Layanan Dokumen Kependudukan

“Yang melakukan eksekusi pemusnahan BB adalah Kejaksaan, apabila BB tersebut sudah memiliki hukum yang tetap,” kata Kajari Trimo.

Menurutnya, pemusnahan BB tadi terdiri dari bermacam macam jenis seperti Miras, Narkoba, rokok ilegal, Sajam, bonk, (alat hisap).

“Narkoba jenis sabu seberat 41,06 gram, pil logo Y 377 butir, alat hisap 29 buah,” jelasnya.

Baca Juga  Lepas Calon Jemaah Haji Pamekasan, Ini Pesan Wabup Sukriyanto

Sedangkan, terkait dengan pelanggaran terhadap orang dan harta benda dan perkara keamanan umum ada 39 perkara, dengan terpidana 43 orang, dengan BB Sajam 6 bilah hp 5 unit.

“Pelanggaran mengenai rokok ilegal ada 70 bal dengan bermacam merk dan tersangkanya sudah di vonis 1 tahun penjara,” jelasnya

Dengan hal ini kata Trimo, kami akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengamanan maraknya rokok ilegal, secara profesional, proporsional dan objektif.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Komsos dengan Warga Desa Majungan

“Kita perlu kordinasi dengan semua pihak, terutama dengan Bea Cukai dalam menangani peredaran rokok ilegal,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE