Jombang | SIGAP88 – Kominfo Kabupaten Jombang menggelar acara sosialisasi SP4N – LAPOR! di aula “Besut” hari ini, Selasa (10/10/2023). Acara yang dihadiri berbagai OPD dan operator Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) ini merupakan sosialisasi kali kedua yang digelar oleh Dinas Kominfo pada tahun 2023.
SP4N – LAPOR! adalah sebuah aplikasi umum dalam bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang ditetapkan melalui keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2020. Aplikasi ini dibentuk untuk mendorong “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar segala jenis pengaduan dapat disalurkan kepada penyelenggara publik yang berwenang.
Astika Cendhana Wangi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang, berharap kapada seluruh OPD dilingkup Pemkab Jombang dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N. “Saya mohon bantuan dari panjenengan semua terkait dengan keberlangsungan aplikasi SP4N LAPOR!”, tutur Astika.
Dalam giat sosialisasi ini, mengundang dua narasumber yaitu Ria Amalia, selaku Pranata Humas Ahli Muda di Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, dan Eko Prasetyo selaku Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Jombang.
Ria Amalia menyampaikan bahwa seluruh instansi wajib menggunakan SP4N LAPOR! sebagai aplikasi umum dalam mengelola pengaduan pelayanan publik. Ia juga memaparkan mengenai kanal SP4N LAPOR!, alur pengelolaan, klasifikasi, penilaian pengguna (rating), monitoring dan evaluasi, hingga data statistik pengelolaan pengaduan SP4N – LAPOR! Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Ketika ada aduan masyarakat yang merupakan kewenangan dari pusat, jangan khawatir. Itu semua bisa ditindaklanjuti di SP4N – LAPOR! karena semuanya sudah terintegrasi di LAPOR baik di pusat maupun Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia”, tutur Ria Amalia.
Sementara Eko Prasetyo menambahkan pembahasan dari narasumber sebelumnya mengenai Optimalisasi Pelayanan Publik. Salah satu poin pembahasannya ialah mengenai keinginan layanan publik, “diantaranya kualitas sarana dan prasarana, penanganan pengaduan, perilaku pelaksana, kompetensi pelaksana, kesesuaian standar dengan hasil, kewajaran biaya, waktu layanan, kemudahan prosedur layanan, dan persyaratan layanan” pungkas Eko.
Antusias para peserta sangat luar biasa. Mereka berharap dengan adanya aplikasi ini dapat membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang jauh lebih baik.