Propam Polres Jombang Tindak Lanjuti Pemberitaan Oknum Anggota Polsek Diwek Diduga Lakukan Perampasan Mobil

79

Jombang | Sigap88 – Menanggapi ramai pemberitaan adanya salah satu oknum kepolisian berdinas di Polsek Diwek diduga melakukan perampasan mobil di Blitar, Propam Polres Jombang turun tangan dan melakukan tindak lanjut terkait hal itu.

Oknum anggota polisi berinisial SY berpangkat Aiptu melakukan dugaan perampasan mobil pikap kepada salah satu warga di Blitar bernama Ani Usnawati (38) saat dirumahnya pada pekan lalu.

Atas hal tersebut Polres Jombang melakukan koordinasi dengan Polres Blitar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, mengenai duduk permasalahan yang terjadi.

Baca Juga  Buntut Bebas Vonis Ronald Tannur, Dikabarkan Kejagung Amankan Ketua PN Surabaya?

Kasi Propam Polres Jombang, Ipda Susilo mengungkapkan jika pihaknya berupaya memanggil yang bersangkutan sebagai anggota kepolisian untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut.

“Berangkat dari informasi itu,kami lakukan koordinasi dengan Polres Blitar. Dan kami akan panggil nama yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ungkap Susilo pada Kamis (5/10/2023).

Untuk saat ini Susilo akan berfokus pada pemeriksaan anggota kepolisin yang dimaksud, untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran kode etik profesi.

Baca Juga  Gelar Tasyakuran HUT Korps Brimob Polri ke 79, Wakapolres Jombang Tekankan Anggota Solid dan Jaga Kekompakan

“Kami akan dalami lebih lanjut, adakah kode etik yang dilanggar. Sehingga upaya disiplin seperti apa yang kami terapkan nantinya perlu kami kaji kembali,” tambahnya.

Sementara itu Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi terkait pemberitaan tersebut, mempersilahkan Kasi Propam menindaklanjuti terlebih dahulu sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolres Jombang juga mengimbau kepada warga Jombang jika menemukan personil Polres Jombang bertindak menyalahi aturan agar tidak segan melaporkan.

Baca Juga  Percepatan Swasembada Pangan, Polres Jombang Apel Konsolidasi Bhabinkamtibmas

“Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran etik profesi kami. Silahkan untuk warga Jombang jika menemukan anggota kami menyalahi aturan laporkan ke Whatsapp KANDANI, 081323332022,” pungkas Kapolres Jombang.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE