Jakarta | SIGAP88 – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) jebloskan eks Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana badan selama 9 tahun dalam kasus suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Ali Fikri selaku juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis (14/9).
“Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali kepada wartawan, Jumat pagi (22/9) mengutip RMOL
Di mana, kata Ali, dalam perkara tersebut, Abdul Latif divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar.
Selain itu, Abdul Latif juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta
Ali Fikri menambahkan pihaknya juga telah menyetor uang senilai Rp 5 miliar hasil rampasan dari Abdul Latif yang disetorkan ke kas negara.
“Uang tersebut akan dipotong dari pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada Abdul Latif” tandasnya.
Untuk diketahui, R Abdul Latif Amin Imron ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat