KPK Buka Lowongan 214 Formasi untuk CPNS 2023, Ini Persyaratan, Hingga Link Pendaftaran

1388

SIGAP88.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah resmi dibuka hari ini, Rabu, 20 September 2023

Berbagai instansi Pemerintahan mulai mensosialisasikan kebutuhan formasi CPNS dan PPPK periode 2023, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan bagi Anda yang ingin bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Awal seleksi mulai digelar 20 September 2023 sampai 20 Maret 2024. Pendaftaran dapat diakses melalui: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns

Dilansir sigap88.com sebagaimana telah diumumkan dalam instagram resminya @official.kpk, KPK membuka lowongan CPNS 2023 sebanyak 214 formasi.

Daftar formasi CPNS yang dibuka:

1. Biro Hukum: 3 Formasi

2. Direktorat Jejaring Pendidikan: 15 Formasi

3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat: 9 Formasi

4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi: 10 Formasi

5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat: 38 Formasi

Baca Juga  Bapenda Sumenep Salurkan DBH PDRD ke Pemerintah Desa

6. Direktorat Monitoring: 4 Formasi

7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha: 3 Formasi

8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi: 33 Formasi

9. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi: 37 Formasi

10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I: 4 Formasi

11. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II: 4 Formasi

12. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III: 4 Formasi

13. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV: 5 Formasi

14. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V: 4 Formasi

15. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi: 26 Formasi

16. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi: 1 Formasi

17. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data: 3 Formasi

18. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi: 5 Formasi

19. Sekretariat Dewan Pengawas: 6 Formasi.

Syarat dan Ketentuan CPNS KPK 2023:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesiat.

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan Dampingi Kunjungan Pangdam V Brawijaya bersama Forkopimda Jatim

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga  Kembali, Pelabuhan Gresik Raih Rapot Hijau dari Stranas PK

10. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT.

11. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumloude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

12. Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

13. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/ terpidana Tindak Pidana Korupsi.

14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3.00 untuk Sarjana (51) dan Diploma III (D-III).(red/*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE