Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

73

Pamekasan | Sigap88 – Polres Pamekasan, Polda Jatim berhasil amankan tersangka pencurian motor (Curanmor) yang tejadi di wilayah hukumnya tepatnya di wilayah Polsek Waru, atas nama Muhammad Mahbub, (23) warga Dusun Batu Jaran, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Seperti yang disampaikan oleh Waka Polres Pamekasan Kompol Andy Purnomo SH. MH
saat acara konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, 22 Agustus 2023.

Menurut Waka Polres Pamekasan Andy Purnomo, Muhammad Mahbub bersama temannya Fauzan mampir ke toko milik korban Munadi, warga Dusun Pandangkek, Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan bersama Warga Desa Taraban Tanam Jagung

“Didepan toko tersebut telah terparkir motor dengan keadaan kunci masih tergantung,” ungkap Wakapolres Pamekasan

Maka Muhammad Mahbub dan Fauzan mengambil kesempatan saat pemilik toko atau pemilik motor lengah. “Saat korban agak lengah Fauzan menaiki motor Korban dan langsung tancap gas, sedangkan Muhammad Mahbub kabur dengan mengendarai sepeda motornya sendiri,” papar Andy.

Pemilik toko atau korban mengetahui motornya di bawa kabur oleh pencuri (Fauzan) langsung berteriak maling dan sontak, masyarakat dan salah satu Bhabinkamtibmas yang kebetulan ada di sekitar TKP ikut mengejar kedua pencuri tersebut.

Baca Juga  Babinsa Tampojung Tengginah Gotong-royong bantu Pembangunan Rumah Sunyoto

“Warga sekitar dan Bhabinkamtibmas mengejar kedua pencuri tersebut dan berhasil menangkap Muhammad Mahbub, sedangkan Fauzan berhasil kabur,” papar Waka Polres Andy.

Untuk menghindari amuk massa maka, Muhammad Mahbub diamankan di Mapolsek Waru oleh Bhabinkamtibmas,” terangnya.

Bahkan Waka Polres menegaskan bahwa, Muhammad Mahbub merupakan residivis perkara tindak pidana Narkoba

Dirinya menegaskan, akan melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian yang kabur. “Saat ini tim kami sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur yakni, Fauzan,” tegasnya.

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024

“Kami menduga tersangka Mohammad Mahbub bukan hanya sekali ini melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya Fauzan,” ujar Andy.

Saat ini Polres mengamankan Barang Bukti (BB) berupa motor Beat warna hijau tanpa plat nomer. “Akibat perbuatannya,tersangka akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE