Pamekasan | Sigap88 – Polres Pamekasan, Polda Jatim berhasil amankan tersangka pencurian motor (Curanmor) yang tejadi di wilayah hukumnya tepatnya di wilayah Polsek Waru, atas nama Muhammad Mahbub, (23) warga Dusun Batu Jaran, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Seperti yang disampaikan oleh Waka Polres Pamekasan Kompol Andy Purnomo SH. MH
saat acara konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, 22 Agustus 2023.

Menurut Waka Polres Pamekasan Andy Purnomo, Muhammad Mahbub bersama temannya Fauzan mampir ke toko milik korban Munadi, warga Dusun Pandangkek, Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga  Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Minta Pemda Fasilitas Bank Darah di RSUD Abuya Kangean

“Didepan toko tersebut telah terparkir motor dengan keadaan kunci masih tergantung,” ungkap Wakapolres Pamekasan

Maka Muhammad Mahbub dan Fauzan mengambil kesempatan saat pemilik toko atau pemilik motor lengah. “Saat korban agak lengah Fauzan menaiki motor Korban dan langsung tancap gas, sedangkan Muhammad Mahbub kabur dengan mengendarai sepeda motornya sendiri,” papar Andy.

Pemilik toko atau korban mengetahui motornya di bawa kabur oleh pencuri (Fauzan) langsung berteriak maling dan sontak, masyarakat dan salah satu Bhabinkamtibmas yang kebetulan ada di sekitar TKP ikut mengejar kedua pencuri tersebut.

Baca Juga  Komandan Korem 084 Bhaskara Jaya Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Ini Pesan Brigjen TNI Kohir

“Warga sekitar dan Bhabinkamtibmas mengejar kedua pencuri tersebut dan berhasil menangkap Muhammad Mahbub, sedangkan Fauzan berhasil kabur,” papar Waka Polres Andy.

Untuk menghindari amuk massa maka, Muhammad Mahbub diamankan di Mapolsek Waru oleh Bhabinkamtibmas,” terangnya.

Bahkan Waka Polres menegaskan bahwa, Muhammad Mahbub merupakan residivis perkara tindak pidana Narkoba

Dirinya menegaskan, akan melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian yang kabur. “Saat ini tim kami sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur yakni, Fauzan,” tegasnya.

“Kami menduga tersangka Mohammad Mahbub bukan hanya sekali ini melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya Fauzan,” ujar Andy.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-13 Pasean Komsos di Dusun Rokem Timur

Saat ini Polres mengamankan Barang Bukti (BB) berupa motor Beat warna hijau tanpa plat nomer. “Akibat perbuatannya,tersangka akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE