Sumenep | Sigap88 – Ketua Tim Brigade 571 Trisula Macan Putih (TMP) wilayah Madura, Syarkawi yang melakukan pendampingan kasus penganiayaan dan pengancaman menimpa saudara Hartani alamat desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten setempat, yang terjadi pada 18 September 2022, mendesak Polres Sumenep untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan SH, IY, dan ARY.
Menurut Syarkawi, yang mendampingi korban Hartini pelaporan ke Polres Sumenep pada tanggal 20 September 2022 dengan bukti lapor LP/B/245/1X/2022/SPKT/Polres/Polda Jawa Timur.
“Hartini melaporkan terduga penganiayaan ke Polres Sumenep dikarenakan pihak pelaku tidak ada itikat baik untuk penyelesaian secara kekeluargaan,” kata Syarkawi. Rabu (16/08).
Dijelaskan oleh Syarkawi bahwa pelaporan kasus penganiayaan yang menimpa Hartani ditangani oleh tim Lidik Pidum Polres Sumenep yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Sirat, dan Bripka Ach Mahbub Wildan.
Namun, kata Syarkawi, pada tanggal 27 Januari 2023 penyidik menerbitkan surat keterangan penghentian penyelidikan terhadap ketiga terlapor SH, IY, dan ARY.
“Anggapan dari penyidik bahwa mengacu pada hasil gelar perkara tanggal 19 Januari 2023 menyimpulkan tidak ditemukan adanya suatu peristiwa tindak Pidana,” ucap Syarkawi.
Sementara itu, pengacara dan pendamping korban melakukan langkah peninjauan ulang terkait penghentian penyelidikan oleh penyidik, Melalui Bapak Kapolres Sumenep untuk dibukanya kembali Kasus Tersebut.
“Kapolres Sumenep Edo Satya Kentriko SH MH mengabulkan permintaan pengacara dan pendamping korban Hartani. dengan bukti, nomer 06/LBH.TJ /II/2023,” terangnya.
Atas laporan Hartani, terduga melaporkan balik atas dasar pencemaran nama baik ke polres Sumenep. “Kasus ini belum inkrah dan masih dibuka kembali oleh penyidik Polres Sumenep,” jelasnya.
“Hartini di dampingi oleh ketua Brigade 571 TMP Madura melakukan langkah dengan melaporkan kembali ke polres Sumenep yang di sertai dengan bukti kiriman pesan suara dari suami terlapor dengan nada pengancaman terhadap korban Hartani tanda bukti laporan polisi nomer :LP/B/41/II/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 09 Pebruari 2023.,” paparnya
Lanjut Syarkawi, dari hasil gelar perkara tanggal 31 Mei 2023 memutuskan penyidik terhadap perkara tersebut menetapkan dari status saksi menjadi tersangka yang ditetapkan tanggal 5 Juli 2023 yang mengacu pada pasal 1 butir 14 dan 26 undang undang RI nomer 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi Elektronik dan/Dukumin Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap korban Hartani.
Akan tetapi Syarkawi menyayangkan kepada pihak Polres Sumenep yang masih menunda nunda permohonan pra rekontruksi atas permohonan korban Hartini.
“Saya mengapresiasi terhadap penyidik yang telah menetapkan terduga pelaku penganiayaan sebagai tersangka, untuk itu saya mendesak Polres Sumenep melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sesuai SOP,” pungkasnya. (*)