Polda Jatim Geledah Kantor Wismilak Surabaya, Diduga Kasus Korupsi

393

Surabaya | SIGAP88 – Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah kantor Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya, Senin, 14 Agustus 2023. Pengeledahan itu diduga berkaitan dengan pemalsuan akta otentik dan tindak pidana korupsi (tipikor).

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dan masih berlangsung hingga berita ini ditulis.

“Iya benar, Polda Jatim melakukan penggeledahan gedung Wismilak,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, Senin, (14/8)

Baca Juga  Dua Kapal Dharma Lautan Utama Evakuasi Peserta IFG Labuan Bajo

Farman mengatakan dugaan pemalsuan akta autentik atau korupsi itu berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan atau HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang di atasnya berdiri Graha Wismilak.

“Itu merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Lebih jelasnya tanya Kasubdit Tipikor,” ucapnya.

Farman berharap pemilik hingga karyawan Wismilak bisa kooperatif, dan membantu memberi ruang bagi petugas untuk mencari data yang dibutuhkan.

Baca Juga  18 Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Darussalam Gontor Studi Akademik ke Diskominfo Jatim

“Kami berharap penggeledahan berjalan lancar, kita dapat temukan dokumen yang kita cari sehingga penyidikannya bisa lancar,” ujarnya.

Nampak sejumlah penyidik Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim yang berpakaian kemeja putih, berkeliling di area lorong bangunan yang terdiri dari dua lantai itu.

Berdasarkan informasi dihimpun, gedung tersebut kini dimiliki oleh PT Wismilak Inti Makmur dan diresmikan sejak tahun 2009.

Baca Juga  KPU Jawa Timur Gelar Doa Bersama

Gedung tersebut merupakan bangunan bersejarah yang sudah berdiri sejak masa Hindia Belanda. Oleh Pemerintah Kota Surabaya, gedung tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya.(bib)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE