Sumenep | Sigap88 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa, membentuk tim pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.
Tujuannya tentu untuk mengoptimalkan dana bagi hasil cukai, hasil tembakau (DBHCHT) serta melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach Lauli Maulidy menyampaikan, pengawasan peredaran rokok ilegal ini berlangsung mulai 5 Juni sampai 30 Juli 2023.
“Tim pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal meliputi, Satpol PP, Dinas Koperasi UMKM dan Perindag, Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP)dan naker Dinas Kominfo, Bagian hukum dan perekonomian Sekdakab,” kata Laily. Rabu (21/06) kemarin.
Sedangkan sasaran yang diambil sesuai data akan merambah ke 250 desa yang ada di 19 Kecamatan se Kabupaten Sumenep
“Hal ini untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal,_ jelasnya
Mantan Kabag Perekonomian Kabupaten Sumenep menerangkan, pada pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, ’Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.’,” terangnya.
Menurutnya, pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.
”Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” jelasnya.
Rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut). Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung.
”Melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” paparnya
Diketahui, dari hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal.
Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal.