Sumenep | SIGAP88 – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep akan mengeluarkan surat edaran tentang Kawasan Tanpa Rokok(KTR). Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 111 tahun 2021 tentang KTR
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep Agus Mulyono, MCH saat menghadiri pertemuan tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang terselenggara di Aula Dinkes P2KB. Jum’at (24/02) kemarin.
“Kami akan melakukan langkah untuk mengimplementasikan Perbup Nomer 111 tahun 2021 yang telah ditetapkan,” kata Agus Mulyono.
Langkah tersebut, ungkap Agus, berdasarkan dengan ssurat edaran tersebut ada 7 tempat atau area yang menjadi tempat tanpa rokok
Area atau kawasan tersebut adalah “fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum” paparnya
Agus menegaskan, di area tersebut setiap orang dilarang merokok, menjual, mengiklankan atau memproduksi. “Kami tetap tegaskan di area tersebut bebas dari rokok,” tegasnya.
Karena saat ini pasien yang mempunyai penyakit tidak menular dikarenakan asap rokok semakin meningkat.
“Asap yang ditimbulkan oleh rokok akan memperparah kondisi pasien penyakit menular apabila area tersebut ada yang merokok,” ujar Agus.
Hasil survey di lapangan menunjukkan penyakit jantung dan pembuluh darah menempati urutan pertama sebagai penyebab kematian mendadak di Indonesia.
“Semoga surat edaran tersebut di respon positif oleh masyarakat,” harapnya.