Pamekasan | Sigap88 – Direktur Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan melakukan audiensi dengan seluruh kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia secara virtual. Jum’at (17/02).
Tidak ketinggalan pula kepala Bapas kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Zonni Andra. SH, MH bersama seluruh pejabat struktural mengikuti audiensi bersama Dirjen Pemasyarakatan secara virtual
Hadir pula Seluruh Pejabat Struktural Bapas Pamekasan, Kepala Urusan Tata Usaha, Abdus Subir, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, Djamaluddin, Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Nanik Herawati dan Kepala Bapas Kelas II Pamekasan, Zonni Andra serta Perwakilan Pegawai Bapas Pamekasan di ruang Teleconference mengikuti Kegiatan penguatan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan secara Virtual.
Dalam Penjelasannya Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Bc.IP S.sos M.Si Sangat gamblang menegaskan, Nyawa seorang sangat berharga menjadi catatan Merah petugas PK Bapas.
Bahkan, Bapak Pujo Harinto menegaskan Tugas dan Fungsi petugas BAPAS yang sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta menjelaskan semua Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang merupakan kewenangan Kepala Bapas.
Lanjut Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan KEPMENKEH NO. M.02-PR.07.03 TAHUN 1987 Tentang Orta Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak yang berkenaan Tugas dan Fungsi Bapas
“Bapas memiliki tugas Memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan Peraturan per Udang Undangan, serta Fungsi Bapas ada 6 (enam)” Tegasnya
Sedangkan fungsi Bapas diantaranya
1. Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan
2. Melakukan Registrasi Klien Pemasyarakatan
3. Melakukan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
4. Mengikuti Sidang Peradilan di PN dan TPP di Lapas
5. Memberikan bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, Anak dan klien Pemasyarakatan
6. Melakukan Urusan Tata Usaha Bapas
Selain itu, Pujo Harinto menyinggung tentang Hak dan Kewajban serta Larangan Klien yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Serta Hak dan Kewajban serta Larangan Klien Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor : PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 tentang Standar Bimbingan Klien.
Dalam kegiatan tersebut di buka Tanya jawab yang berjalan lancar sampai akhirnya ditutup dengan pesan Bapak Pujo Harinto “Niatkan bekerjamu sebagai ibadah, Sebagaimana kamu menjalankan ibadah yang lain, bekerjalah secara tekun, bersungguh sungguh, menaati aturan, disiplin dan profesional” pungkasnya.