KOTA KEDIRI | SIGAP88 – Polres Kediri Kota berhasil membekuk pasutri kasus Curanmor dalam agenda Press Conference, di halaman Mapolresta Kediri, Senin (13/2/2023)

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra menyampaikan, ada 4 LP (Laporan Polisi) terkait Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menempatkan kendaraan di tempat yang aman dan jangan lalai mencabut kunci sebelum meninggalakan kendaraan.

“Ada 4 LP dalam Bulan Februari 2023 yang masuk di Satreskrim. Kelalaian dari masyarakat yang memberikan kesempatam kepada pelaku untuk mempermudah melakukan aksinya. Contohnya menyimpan kendaraan tidak pada tempat yang aman, kunci motor masih menancap di motor, dan tidak dilengkapi kunci ganda,” terang Teddy.

Teddy menyampaikan, adapun lokasi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, yakni di pinggir jalan dekat Musholla, di jalan Angling Dharma gang 5, Dusun/Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, kemudian di persawahan depan PT BDI, Desa Tiron,Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, selanjutnya di halaman masjid Al-fatah, Dusun Kasreman, Rt/Rw 01/07, Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, terakhir di area parkir SDN Kanyoran 2, RT 01 RW 07, Dusun/Desa Kanyoran, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Baca Juga  Lapas Kelas III Arjasa Tingkatkan Layanan Sepenuh Hati

Lanjut Kapolresta, dari 4 LP tersebut kita berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Sepeda Motor (R2) sebanyak 16 unit dan BB lainnya. Yang mana pelaku sudah melakukan aksinya kurang lebih 30 kali di wilayah Kediri Kota, Kediri Kabupaten dan Kabupaten Nganjuk.

“Hasil dari kejahatan pelaku dipergunakan untuk membayar hutang,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana menyampaikan, 1 LP yang akan ditindak lanjuti yaitu TKP di Tarokan. Pelaku YN (28) dan NA (22) merupakan pasutri (pasangan suami istri), modus operandinya ketika saat korban sedang melaksanakan ibadah sholat isya’,

Baca Juga  Polda Jatim Musnahkan 22 Kilogram Kokain Hasil Temuan di Sumenep

“Kedua pelaku melihat ada kendaraan korban terparkir di pinggir jalan. Pada saat itu pelaku YN menyanding motor korban dan didorong agak jauh mendekati NA. Setelah itu NA menaiki motor korban sambil didorong YN dengan cara stut (mendorong dengan kaki),” urai Tomy.

BB R2 hasil kejahatan, lanjut Tomy, dikumpulkan di kontrakan pelaku di Desa Tanjung Tani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Kemudian dijual kepada AA sebagai penadah yang beralamat di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, selanjutnya oleh AA R2 hasil curian dijual secara online.

“Masih terus kita kembangkan. Himbauan kepada masyarakat untuk tetap selalu berhati-hati dan waspada menempatkan kendaraanya di tempat yang benar-benar aman dan memasang kunci ganda,” harapnya.

Baca Juga  Perkara Inkrah, Kejari Pamekasan Musnahkan Narkotika hingga Rokok Ilegal

Masih kata Tomy, pihaknya juga memperingatkan kepada pelaku di wilayah kediri raya khususnya di wilayah hukum polresta kediri, akan terus mengungkap kasus ini dan tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur jika pelaku melakukan perlawanan.

“Kami tegaskan kepada para pelaku jangan melakukan tindak pidana pencurian di wilkum polresta kediri karena akan berhadapan dengan kami,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE