Baru Bebas dari Rutan Sumenep, AJ Diringkus Polsek Kangean

161

Sumenep | Sigap88 – AJ (Inisial) 23 tahun Warga Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan penegak hukum kembali, setelah baru bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep pada tanggal 25 Januari 2023 kemarin.

Penangkapan terhadap AJ dengan kasus yang sama yaitu penyalah gunaan Narkoba jenis sabu sesuai dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, SH. MH menyampaikan dalam rilis group, AJ diringkus oleh Anggota Polsek Kangean pada hari Senin (30/01) sekira pukul 08.00 wib.

Baca Juga  Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, DPMPTSP Sumenep Beri Surat Pernyataan Pabrik Rokok

“AJ berhasil diringkus oleh Anggota Polsek Kangean di area pelabuhan Batu Guluk, desa Bilis bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten setempat,” kata Kapolsek Kangean, Agus Sugito. Senin (30/01).

Saat di lakukan penangkapan, terang Kapolsek Agus, tersangka AJ sedang berada di areal pelabuhan dengan gerak gerik mencurigakan.

Maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AJ. “Saat ditangkap AJ membawa tas kain warna hijau muda,” ungkap Agus

Baca Juga  Tiga WBP Lapas Arjasa Akan Mendapatkan Bebas Bersyarat

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas terdapat 1 pocket plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 3,42 gram yang dibungkus selembar tisu warna putih dan dimasukkan kedalam dosbook HP serta dibungkus plastik kresek warna hitam putih dan dimasukkan kedalam tas kain warna hijau muda.

“AJ mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diterima dari orang yang tidak dikenal setelah disuruh oleh temannya yang bernama GAIRU alamat Kampung Mandar Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten setempat,” jelasnya.

Baca Juga  Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Koramil 0826-11 Batumarmar Bantu Warga Binaan

Selanjutnya, petugas membawa tersangka AJ ke Puskesmas Arjasa untuk di lakukan tes urine. “Dari hasil tes urine tersangka AJ dinyatakan positif terdapat kandungan zat narkoba jenis sabu dan tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Kangean,” terang Agus.

Sekedar diketahui bahwa, tersangka AJ baru saja keluar dari Rutan Sumenep dengan kasus yang sama yaitu Narkoba jenis sabu.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE