Sumenep | Sigap88 – AJ (Inisial) 23 tahun Warga Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan penegak hukum kembali, setelah baru bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep pada tanggal 25 Januari 2023 kemarin.

Penangkapan terhadap AJ dengan kasus yang sama yaitu penyalah gunaan Narkoba jenis sabu sesuai dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, SH. MH menyampaikan dalam rilis group, AJ diringkus oleh Anggota Polsek Kangean pada hari Senin (30/01) sekira pukul 08.00 wib.

Baca Juga  Kadisdik Sumenep Tegaskan Telah Serahkan Data Siswa Penerima MBG ke Koordinator

“AJ berhasil diringkus oleh Anggota Polsek Kangean di area pelabuhan Batu Guluk, desa Bilis bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten setempat,” kata Kapolsek Kangean, Agus Sugito. Senin (30/01).

Saat di lakukan penangkapan, terang Kapolsek Agus, tersangka AJ sedang berada di areal pelabuhan dengan gerak gerik mencurigakan.

Maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AJ. “Saat ditangkap AJ membawa tas kain warna hijau muda,” ungkap Agus

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas terdapat 1 pocket plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 3,42 gram yang dibungkus selembar tisu warna putih dan dimasukkan kedalam dosbook HP serta dibungkus plastik kresek warna hitam putih dan dimasukkan kedalam tas kain warna hijau muda.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Komsos dengan Warga Desa Majungan

“AJ mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diterima dari orang yang tidak dikenal setelah disuruh oleh temannya yang bernama GAIRU alamat Kampung Mandar Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten setempat,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka AJ ke Puskesmas Arjasa untuk di lakukan tes urine. “Dari hasil tes urine tersangka AJ dinyatakan positif terdapat kandungan zat narkoba jenis sabu dan tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Kangean,” terang Agus.

Baca Juga  Sinergi PWI Pamekasan dan Pelukis Budi Hariyanto, Legislator Jatim: Seniman Adalah Penjaga Peradaban

Sekedar diketahui bahwa, tersangka AJ baru saja keluar dari Rutan Sumenep dengan kasus yang sama yaitu Narkoba jenis sabu.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE