Sumenep | Sigap88 – Kasus Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang telah berjalan lebih dari 6 tahun, dan masih menggelinding di Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menjadi atensi pihak komisi III DPRD Sumenep.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep H. Dulsiam saat di temui di ruang komisi menyampaikan, saya mendorong kepada pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
“Saya mendorong kepada Pemkab dan APH untuk segera menuntaskan kasus gedung Dinkes,” kata H. Dulsiam. Rabu (18/01/2023).
Bahkan, dirinya berharap kepada APH bukan kasus gedung Dinkes saja yang harus segera di selesaikan, akan tetapi kasus-kasus lainnya juga harus segera diselesaikan.
“Yang coba-coba bermain dengan pembangunan untuk segera dilaporkan ke APH dan proses. Apalagi kasus gedung Dinkes ini sudah berjalan lebih dari 7 tahun, jadi harus menjadi prioritas penyelesaiannya,” tegas Politisi dari PKB ini.
Terkait kasus tersebut ketua Dear Jatim Korda Sumenep Mahbub Junaidi juga angkat bicara, menurut Mahbub pihaknya sudah melakukan kordinasi terhadap Polres Sumenep namun hasilnya tetap saja belum menemui titik terang
“Kamarin kami sudah melakukan kordinasi ke Polres Sumenep menanyakan perkembangan kasus tersebut melalui Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. SH, beliau mengatakan kasus gedung Dinkes masih tetap berjalan dan tetap ditangani”. Ungkapnya
Namun, Mahbub merasa kecewa atas tanggapan dari Widiarti yang tetap saja tidak jelas bagaimana perkembangan perihal kasus gedung Dinkes tersebut, karena sebelumnya Dear Jatim sudah melakukan audiensi kepada Polres Sumenep dan mengatakan akan segera menyelesaikan 3 bulan setelah audiensi
“Ini sudah 3 bulan, namun menurut pernyataan ibu widi masih belum sampai, alibinya sabtu dan minggu mereka libur sehingga tidak ada aktifitas yang dilakukan, padahal tugas Kepolisian harus melayani masyarakat kapan saja”. Terangnya
Bahkan, terhitung sudah 5 kali berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan namun tetap saja P19, menurut mahbub apakah penyidik main-main, atau tidak bisa melengkapi berkas perkara tersebut, atau bahkan ada tersangka yang disembunyikan
“Didalam kitab Undang undang (UU) acara pidana sudah jelas bahwa, dari tahap penyelidikan ke penyidikan itu 14 hari, namun kasus ini sudah berjalan 7 tahun, jadi menurut saya sangat tidak masuk akal”. Tegasnya
Selain itu, mahbub juga mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan audiensi ke Polda Jawa timur menuntut agar segera mengambil alih kasus penyidikan gedung Dinkes, dan pihak Polda menyatakan akan menghubungi Polres Sumenep untuk selanjutnya menekankan agar segera menyelesaikan kasus tersebut
“Saya yakin Polda menekan kepada Polres Sumenep agar segera diselesaikan, tapi kenapa sampai saat ini masih belum selesai juga. Dan mirisnya para tersangka seperti halnya di Sandera, sehingga jelas itu sudah melanggar HAM karena sudah merampas kebebasan dan kemerdekaan orang lain”. Tutupnya