Pamekasan | Sigap88 – Tim Satuan Tugas (Satgas) Natal dan Tahun Baru (Nataru) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Pamekasan. Kamis (29/12).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kasubid Bimbingan dan Pengentasan Anak, Ari Yuniarto bersama rombongan dalam rangka mengecek kesiapan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dan melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban sepanjang Natal dan Tahun Baru 2023,
Rombongan disambut oleh para pejabat struktural Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim.
Dalam kunjungan kali ini Tim Satgas Nataru menyaksikan langsung jalannya layanan Kunjungan tatap muka bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dan menyapa langsung keluarga Warga Binaan.
Ari Yuniarto beserta rombongan mengapresiasi terhadap kesiapsiagaan para pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menjelang Tahun Baru 2023.
“Pelayanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim sudah berjalan dengan lancar dengan kekuatan personil baik staf maupun regu pengamanan dalam kondisi lengkap,” ungkap Ari Yuniarto.
Dirinya menegaskan bahwa, seluruh jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham harus selalu waspada, terlebih saat mendekati malam pergantian tahun.
“Lakukan langkah deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta terus jalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya juga pastikan seluruh jajaran untuk selalu siap siaga,” jelasnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka.lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto menjelaskan bahwa dalam menyikapi surat edaran Dirjenpas Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim telah melakukan berbagai langkah untuk menjaga kondusifitas saat perayaan natal dan tahun baru 2023.
“Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dirjenpas, kami sudah membentuk tim khusus untuk mengamankan perayaan natal dan tahun baru serta melarang para pegawai untuk melaksanakan cuti seminggu sebelum dan sesudah Nataru ini sesuai dengan surat edaran Dirjenpas,” paparnya.