Sumenep | Sigap88 – Kasus pembelian dua kapal oleh PT Sumekar perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang menyeret dua tersangka berinisial RS dan AY dalam waktu dekat akan memasuki penuntutan.

“Kasus pembelian kapal cepat dan kapal tongkang oleh PT Sumekar yang menyeret dua tersangka akan memasuki penuntutan,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi. Selasa (27/12).

Pihaknya, kata Novan, ini sudah selesai, tinggal melengkapi yang masih kurang saja. “Sekarang sudah melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka RS dan AY, jadi keduanya tidak bisa keluar negeri, karena secar otomatis dia tidak akan dapat visa dan lainnya,” tegas Novan.

Baca Juga  Wujudkan Sinergitas, Kasat Binmas Polres Pamekasan Terjun Langsung Gotong Royong Bangun Jembatan Penghubung Desa

Namun, nantinya akan menyeret terhadap tersangka baru dan tidaknya, tergantung hasil penyidikan lanjutan dan pengumpulan bukti bukti baru serta keterangan dari para saksi.

“Nantinya, apabila dari hasil penyidikan dan keterangan saksi mengarah kepada indikasi tersangka baru, maka kami menetapkan tersangka baru,” ungkapnya.

Disinggung mengenai keberadaan kapal cepat, Novan memaparkan, kapal cepat keberadaannya tidak di ketahui, yang ada hanya kapal tongkang yang telah dilakukan penyitaan.

Baca Juga  Pasca Penemuan Kokain, Polda Jatim Awasi Pesisir Sumenep

“Kapal tongkang telah kami lakukan penyitaan, akan tetapi kapal cepat tidak diketahui keberadaannya, tapi nota pembeliannya sudah ada,” tegasnya.

Menurut keterangan dari para tersangka bahwa kapal cepat tersebut sudah di luar dan telah dibayarkan namun tidak sesuai dengan pembayaran, bahkan sekarang kapal tersebut telah dijual kepada perusahaan lain. “Seolah olah kapalnya sudah dibayarkan tapi kapalnya tidak ada,” papar Novan.

Baca Juga  Persit KCK Kodim 0827 Sumenep Implementasikan Program TEBAR

“Kami tidak mengacu kepada keberadaan kapal, mau kapal ada dan tidak, yang penting uang pembelian kapal tersebut telah keluar,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE