Sumenep | Sigap88 – Dear Jatim korda Sumenep melakukan audiensi terkait beberapa temuan dugaan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2021
Ketua Aktivis Mahasiswa yang mengatasnamakan Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Sumenep Mahbub Junaidi Mengatakan bahwa ada beberapa temuan BPK di beberapa pekerjaan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
“Dugaan kami kinerja Inspektorat kabupaten Sumenep dinilai masih lalai dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan pamantauan keuangan Pemerintah di Kabupaten Sumenep”. kata Mahbub. Kamis (22/12)
Menurut Mahbub, berbicara terkait keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Inspektorat pihaknya bisa memaklumi, akan tetapi pengakuan dari pihak Inspektorat sebelumnya bahwa temuan LHP BPK RI T.A 2021 sudah selesai di kembalikan
“Dari pernyataan tersebut tentu menarik apabila pengawasan Inspektorat yang berujung pada pengembalian jika tidak disertai dengan sanksi yang tegas maka jelas pada anggaran berikutnya berpotensi terjadi lagi”jelasnya
Selain itu, Mahbub juga menyoal terkait kinerja Inspektorat terkait pengawasan di tingkat Desa, karena menurutnya Inspektorat kurang tegas dalam melakukan mengawasan terkait alokasi Dana Desa (DD)
“Kami menuntut agar Inspektorat segera melakukan evalusi kinerja kedepannya dan lebih tegas dalam melakukan pengawasan serta pencegahan kejahatan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme-red)”. tegasnya
Terakhir Mahbub menegaskan, dari seluruh regulasi, digitalisasi maka harus ada sanksi yang tegas dari Inspektorat, baik dari tindakan, dan administrasi supaya ada efek jera dari beberapa oknum yang melakukan penyelewengan terhadap Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) baik dari OPD yang ada dan sudah ada di naungan Inspektorat
“Harapan kami tentun agar adminitrasi nantinya bisa teratur dan tepat sasaran, selebihnya supaya kepastian hukum di kabupaten Sumenep tetap berjalan sebanding dengan beberapa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”. Harapnya
Sementara menurut tanggapan dari Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep melalui Irban Investigasi, Ananta Yuniarto menjelaskan bahwa, pemerikasaan dari Inspektorat berdasarkan regulasi PP No. 60 dalam melakukan pengawasan
Pihak Inspektorat sudah melakukan pengawasan kepada seluruh OPD di Pemerintahan, namun dalam pengawasan tersebut sangat banyak yang harus dilakukan, ada sekitar 659 Sekolah dasar (SD), 197 Sekolah menengah pertama (SMP), 30 Puskesmas, 330 Desa
“Dari keseluruhan sudah bisa dipastikan tim pengawasan kami yang berjumlah 35 orang dengan jangka waktu 420 hari kerja akan mengalami kendala, maka dalam pemerikasaan tersebut kami melakukan pemeriksaan secara General Audit (audit secara umum-red)”.terangnya