Jakarta| SIGAP88 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak “Betul, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 jam 20.24 WIB, KPK melakukan tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain,” kata kata Ali Fikri Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/12/2022)

Baca Juga  Bupati Warsubi Berangkatkan Dua Kloter Calon Jemaah Haji Kabupaten Jombang

Sahat ditangkap lantaran dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah, yang bersumber dari APBD Jatim.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim,” terangnya

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pihak.

Baca Juga  Pelindo Terminal Petikemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global

Dia mengatakan saat ini tim KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak yang diamankan.

“Setelahnya, pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat,”pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE