SURABAYA | SIGAP88 – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT)  atau yang akrab dipanggil Mas Bechi (42) tahun yang berstatus terdakwa atas kasus pemerkosaan santriwati hari ini Kamis (17/11/2022) divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dia terbukti melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1,  putusan tersebut tidak diterima para pendukung dan keluarga Mas Bechi yang hadir dalam persidangan tersebut.

Baca Juga  Resmi, Kota Surabaya Jadi Kota Layak Anak Dunia Akreditasi UNICEF

Sidang yang dilakukan di ruang Cakra PN Surabaya, pendukung dan keluarga langsung berteriak memprotes vonis tersebut. Mereka tampak berteriak ke arah jaksa dan majelis hakim.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara,” kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11/2022).
seperti dikutip dimedia online detikcom

Baca Juga  Pjs Walikota Surabaya Pastikan Proses Penyembelihan di RPH Pegirian Sesuai Prosedur dan Syariah

Sementara Pendukung yang emosi itu lantas meminta agar pihak Mas Bechi banding atas vonis yang dijatuhkan ke Pengadilan Tinggi. Padahal Vonis yang diterima Mas Bechi sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara.

Advertisement

“Ini harus dibanding ini, harus banding,” ujar pendukung Mas Bechi lagi

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE