Empat Orang Lain Jenis Pencuri Emas, Diringkus Polsek Kangean

66

Sumenep | Sigap88 – Empat orang Lain jenis yang sempat menggondol ratusan gram emas dari toko milik Suhayya di Desa Arjasa Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Kangean. Rabu 09 November 2022 kemarin.

Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, SH, MH menyampaikan, atas laporan pemilik toko emas Suhayya (48) alamat Desa Duki Kecamatan setempat bahwa dagangan emas miliknya telah dicuri oleh sekawanan pencuri.

“Sewaktu saya menjaga toko ada mobil berhenti di depan toko dan keluar dua orang perempuan yang menyampaikan hendak beli emas,” kata Kapolsek Kangean Agus, menirukan kata kata pelapor Suhayya.

Baca Juga  Kepala Disbudporapar Sumenep Optimis, Target PAD Tahun 2024 Tercapai

Selanjutnya Suhayya mengeluarkan emas dari dalam etalasenya sesuai dengan yang di tunjuk oleh dua orang tersebut. “Dua orang tersebut mengatakan bahwa akan menunjukkan kepada anaknya dan mengeluarkan uang Rp 200 ribu dan Suhayya tidak ingat apa apa lagi,” ucap Kapolsek.

“Selang beberapa menit Suhayya kembali kesadarannya namun tumpukan emas di atas etalase sudah raib dibawa oleh dua orang tersebut,” ujarnya.

Lalu, Suhayya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean, dan selanjutnya Anggota Polsek Kangean melakukan penyelidikan secara intensif.

Baca Juga  Anggota DPRD Sumenep Ajak Pemuda Implementasikan Semangat Pahlawan

“Atas kesigapan tim Polsek Kangean Berhasil menemukan mobil yang disampaikan oleh pelapor Suhayya dengan keberadaannya di salah satu penginapan di Desa Kalikatak Kecamatan setempat,” terang Agus.

Kemudian petugas mendatangi kamar hotel yang diduga ditempati pemilik mobil yang diduga pelaku. “Didalam kamar tersebut ada empat orang lain jenis yang mengaku dirinya bernama inisial AW (42) warga Kabupaten Kudus, AP (40) warga Kecamatan Kenjeran kota Surabaya, A (41) warga Kabupaten Kudus dan S warga Kecamatan Kenjeran kota Surabaya,” jelasnya.

Baca Juga  DPRKP dan Cipta Karya Provinsi Jatim Cek Program Rutilahu Tahun 2024 di Wilayah Kodim 0826 Pamekasan

Disaat petugas menangkap ke empat orang tersebut yang disertai penggeledahan ditemukan lebih dari 200 gram emas. “Keempat orang tersebut mengakui bahwa benar dirinya melakukan pencurian emas dan penipuan di tokonya Suhayya,” tuturnya

Keempat pelaku pencurian dan penipuan tersebut diamankan di Mapolsek Kangean guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Terduga tersebut akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subs Pasal 378 KUH pidana,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE