Sumenep | Sigap88 – Empat orang Lain jenis yang sempat menggondol ratusan gram emas dari toko milik Suhayya di Desa Arjasa Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Kangean. Rabu 09 November 2022 kemarin.
Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, SH, MH menyampaikan, atas laporan pemilik toko emas Suhayya (48) alamat Desa Duki Kecamatan setempat bahwa dagangan emas miliknya telah dicuri oleh sekawanan pencuri.
“Sewaktu saya menjaga toko ada mobil berhenti di depan toko dan keluar dua orang perempuan yang menyampaikan hendak beli emas,” kata Kapolsek Kangean Agus, menirukan kata kata pelapor Suhayya.
Selanjutnya Suhayya mengeluarkan emas dari dalam etalasenya sesuai dengan yang di tunjuk oleh dua orang tersebut. “Dua orang tersebut mengatakan bahwa akan menunjukkan kepada anaknya dan mengeluarkan uang Rp 200 ribu dan Suhayya tidak ingat apa apa lagi,” ucap Kapolsek.
“Selang beberapa menit Suhayya kembali kesadarannya namun tumpukan emas di atas etalase sudah raib dibawa oleh dua orang tersebut,” ujarnya.
Lalu, Suhayya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean, dan selanjutnya Anggota Polsek Kangean melakukan penyelidikan secara intensif.
“Atas kesigapan tim Polsek Kangean Berhasil menemukan mobil yang disampaikan oleh pelapor Suhayya dengan keberadaannya di salah satu penginapan di Desa Kalikatak Kecamatan setempat,” terang Agus.
Kemudian petugas mendatangi kamar hotel yang diduga ditempati pemilik mobil yang diduga pelaku. “Didalam kamar tersebut ada empat orang lain jenis yang mengaku dirinya bernama inisial AW (42) warga Kabupaten Kudus, AP (40) warga Kecamatan Kenjeran kota Surabaya, A (41) warga Kabupaten Kudus dan S warga Kecamatan Kenjeran kota Surabaya,” jelasnya.
Disaat petugas menangkap ke empat orang tersebut yang disertai penggeledahan ditemukan lebih dari 200 gram emas. “Keempat orang tersebut mengakui bahwa benar dirinya melakukan pencurian emas dan penipuan di tokonya Suhayya,” tuturnya
Keempat pelaku pencurian dan penipuan tersebut diamankan di Mapolsek Kangean guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Terduga tersebut akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subs Pasal 378 KUH pidana,” pungkasnya