Pamekasan | Sigap88 – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan sosialisasi secara intens kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan sanksi yang akan menjeratnya.
Plt Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Pamekasan R. Moh. Saiful Amin, S.Sos, M.Si melalui Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli, SE, MM menyampaikan, dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal pihaknya bersama tim melakukan sosialisasi guna menyetop peredaran rokok ilegal.
“Sosialisasi, kami lakukan kepada masyarakat di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan yang melibatkan Bea cukai Madura, dan Forpimda serta OPD terkait,” kata Kabid Nurhidayati. Jum’at (04/11) kemarin.
Ida sapaan akrab Kabid Gakda menyampaikan pula bahwa, sesuai dengan tema yang diberikan oleh Pemerintah daerah Pamekasan “Stop Rokok Ilegal” maka kita semua masyarakat Kabupaten Pamekasan mempunyai kewajiban untuk turut serta dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan, masyarakat mampu memberikan kontribusi tentang pemberantasan rokok tanpa pita cukai,” ujar Ida
Dengan begitu, Masyarakat langsung memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui dan melihat ada peredaran rokok ilegal.
Bahkan, Kabid Gakda menegaskan, Denda bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal adalah sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda berupa dua kali nilai cukai atau sepuluh kali nilai cukai,” imbuhnya.
Dirinya berharap, melalui sosialisasi masyarakat paham bahwa rokok ilegal merugikan negara. “Dengan begitu ayo kita bersama-sama berantas rokok ilegal, karena jelas merugikan negara,” tegas dia.