Sumenep | Sigap88 – Polsek Prenduan, Polres Sumenep berhasil meringkus terduga P (33) warga Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur karena ketahuan menyimpan Narkoba jenis sabu dikantong celananya.

Berawal informasi dari masyarakat bahwa di dermaga pelabuhan desa Aeng Panas, jalan raya Pamekasan-Sumenep sering dipergunakan tempat transaksi sabu.

Maka petugas dari Polsek Prenduan melakukan penyelidikan secara intensif, terhadap orang yang di duga melakukan transaksi sabu.

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Komplotan Curat Rumah Kosong Lintas Provinsi Beraksi di 13 TKP

Dan pada hari Kamis 20 Oktober 2022 petugas mendapat informasi yang valid bahwa terduga yang biasa transaksi sabu berada di dermaga desa Aeng Panas. “Petugas meringkus terduga yang diketahui bernama P dan melakukan penggeledahan badan,” kata kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, melalui rilis group. Sabtu (22/10).

“Dari hasil penggeledahan terhadap terduga P petugas dapat menemukan barang bukti berupa 1 packet plastik kecil berisi serbuk putih berupa sabu seberat 0,69 gram yang di taruk dalam kantong celana yang di pakai terduga P,” jelas Widiarti.

Baca Juga  Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan di Palengaan

Setelah ditunjukkan barang bukti tersebut terduga P mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. “Terduga membeli sabu tersebut untuk di edarkan kembali,” terangnya.

Selanjutnya, terduga beserta barang buktinya di amankan di Mapolsek Prenduan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya terduga akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE