Kalapas Narkotika Hadiri Penandatanganan MoU Aplikasi E-Berpadu

14

Pamekasan – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim ikuti undangan sosialisasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dan penandatanganan MOU Aparatur Penegak Hukum Se-Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pamekasan.

Sosialisasi E-Berpadu dan MoU penegak hukum diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Pamekasan, yang bertempat diruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pamekasan. Kamis (20/10).

Pada kesempatan ini Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto Hadir Langsung bersama tamu undangan lainnya.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Dr. Mohammad Amrullah, S.H., M.H menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana.

Baca Juga  Danramil 0826-01 dan Babinsa Jungcangcang Komsos di Lapas Kelas IIA Pamekasan

Menurutnya, hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh oleh masyarakat.

“Dengan TI masyarakat dengan cepat dan tepat mendapat informasi seputar penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir proses. Hal ini tentunya akan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan,” kata ketua PN Pamekasan Amrullah.

Terpisah, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim menyampaikan, dengan adanya Inovasi Aplikasi E-Berpadu baik Aparat Penegak Hukum, Tahanan, keluarga maupun masyarakat dengan mudah bisa mengakses fitur-fitur yang tersedia.

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Ayah Tega Cabuli 2 Putri Kandungnya

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan Aplikasi E-Berpadu ini karena saat ini adalah eranya digitalisasi,” ucap Kalapas Narkotika Yan Rusmanto.

Jadi, segala sesuatu yang berkaitan dengan berkas pidana akan dilakukan secara elektronik seperti penahanan, penggeledahan, hingga pelimpahan berkas perkara pidana yang sudah lengkap.

Sedangkan, aplikasi e-Berpadu akan mulai diaktifkan pada awal tahun depan (2023) dan saat ini masih proses sosialisasi penerapan teknologi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung.

Aplikasi E-Berpadu merupakan langkah percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana sehingga masyarakat dapat lebih proaktif dan mengetahui proses perkara sehingga bisa mendukung kinerja dari Aparat Penegak Hukum di Wilayah Pamekasan.

Baca Juga  Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Pelaku Judi Online

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan MOU antara Aparat Penegak Hukum Se-Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pamekasan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Pamekasan, yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo, S.H, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama, perwakilan Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Suwifi, dan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Hukum Pamekasan.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE