Sumenep | Sigap88 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil meringkus tersangka H (36) warga Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditempat persembunyiannya. Rabu (19/10).

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH dalam rilis group menyampaikan, penangkapan terhadap H merupakan hasil pengembangan, yang sebelumnya Polres Sumenep berhasil meringkus ZR dan AZ.

“Berawal dari penangkapan terhadap ZR dan AZ dengan kasus pencurian Sepeda bermotor (Curanmor) yang keduanya mengakui bahwa telah melakukan curanmor bersama H,” kata Kasi Humas Polres Sumenep Widiarti.

Baca Juga  Demi Pemerataan, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Minta Segera Penambahan Dapur MBG

Maka Sat Reskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap keberadaan H, dan mendapat informasi bahwa H berada di Kecamatan Silo Kabupaten Jember.

“Polres Sumenep berkordinasi dengan Polres Jember dan pada hari Rabu 19 Oktober 2022 Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap H,” ungkap Widiarti.

Selanjutnya H dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Bantu Warga Desa Pagagan Cabut Rumput Liar

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah Sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih merah, Sepeda motor Yamaha R15 warna putih biru, Sepeda motor Honda Beat warna putih merah, Honda Scoopy warna hitam.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Widi.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE