Lapas Narkotika Pamekasan Terima 23 Napi Dari Lapas Kelas I Malang

108

Pamekasan | Sigap88 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Pamekasan, kembali terima 23 (Dua Puluh Tiga) Narapidana (napi) dari Lapas Kelas I Malang. Mereka semua terlibat kasus Narkoba dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) Sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor. W15.PAS.PAS2-PK.01.01.02-4188 tanggal 18 Oktober 2022.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto membenarkan bahwa ke-23 Narapidana ini adalah sebagai upaya mengurangi over kapasitas sehingga dapat mengurangi terjadinya gangguan Kamtib di Lapas Kelas I Malang.

”Penerimaan Narapidana baru ini sebelumnya telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Hal ini terkait dengan kamar isolasi dan mapenaling sebelum mereka membaur dengan WBP yang lain,” kata Kepala Lapas (Ka.lapas) Pamekasan Yan Rusmanto.

Baca Juga  Babinsa Koramil Pakong, Bantu Warga Panen Jagung Silase di Desa Lebbek

Ka.lapas menjelaskan,kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas sehingga dapat mengurangi terjadinya gangguan kamtib dan untuk memberikan pembinaan lebih lanjut terhadap warga binaan baru tersebut di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Ke-23 Narapidana dapat mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

“Mereka wajib mengikuti semua program pembinaan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, karena itu merupakan syarat usulan terkait hak Narapidana dan program pembinaan yang akan diberikan kepada Narapidana, tetap mengacu pada Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana serta wajib menyampaikan hasil penilaian menggunakan Instrument SPPN, seluruh Narapidana akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada,” tegasnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-03 Proppo Dampingi Kegiatan BIAS di SDN Jambaringin 1

Plh. Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Andris Sugiarto menambahkan proses penerimaan narapidana baru ini tidak lepas dengan tetap melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Salah satunya dengan pemeriksaan badan dan barang, pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksanan barang dan dokumen.

“Pembinaan bagi Narapidana itu terdiri dari pembinaan Kepribadian dan Kemandirian. Untuk mendapatkan keterampilan dan pengalaman serta sebagai salah satu syarat untuk bisa mengikuti layanan integrasi maka harus mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik. Apabila ada yang ditanyakan, silahkan bisa mendatangi pihak Bimkemaswat,” ujarnya.

Baca Juga  Kodim 0826 gandeng Polres Pamekasan Gelar Doa dan Sholawat Bersama Jelang Pilkada Serentak 2024

Napi yang baru dipindahkan, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, untuk selanjutnya tim Registrasi memeriksa kelengkapan dokumen Ke-23 Narapidana. Dengan dibantu Regu pengamanan ke-23 Narapidana ini langsung diarahkan ke blok Mapenaling. (Red)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE