Pamekasan | Sigap88 – Pemerintah melalui Direktorat Jendral Kemenkumham, memberlakukan pelayanan paspor dengan masa berlakunya 10 tahun, terhitung mulai 12 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Imigrasi Pamekasan Imam Bahri melalui Kasubsi Yanferdokim Agus Surono menyampaikan bahwa kantor imigrasi Pamekasan melayani pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
“Sesuai dengan instruksi Direktorat Jendral Kemenkumham terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2022 masa berlaku Paspor 10 tahun,” kata Kasubsi Yanferdokim, Agus Suroso. Senin (17/10).
Agus Sapaan akrabnya menjelaskan, untuk masa berlaku Paspor yang 10 tahun bagi warga yang berumur 17 tahun keatas. sedangkan bagi warga yang masih umur di bawah 15 tahun masa berlakunya paspor tetap 5 tahun.
“Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNDP) tetap, tidak ada perubahan, sebesar Rp 350.000,” ungkap Agus.
Sampai saat ini dengan adanya peraturan masa berlaku Paspor sampai 10 tahun, permohonan paspor seperti biasa. “Para pemohon paspor banyak merasa senang dengan adanya pemberlakuan masa berlaku Paspor 10 tahun,” jelasnya.
Bahkan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) sangat merespon baik dengan adanya aturan masa berlaku Paspor sampai 10 tahun, bisa dipakai begitu lama.
“Program ini untuk menghindari antrian permohonan paspor,” ujarnya.
“Permohonan paspor banyak di dominasi umroh, dengan ketentuan 80 persen pemohon Umroh sedangkan 20 persen pemohon paspor biasa atau TKI,” ulasnya.
Dirinya berpesan agar pemilik paspor menjaga paspornya agar tidak hilang atau rusak. “Apabila paspor hilang akan dikenakan denda Rp 1 juta, sedangkan kalau rusak kena denda Rp 500 ribu,” pungkasnya