Sumenep | Sigap88 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil meringkus pengedar sabu antar Kabupaten. Selasa (27/09 kemarin.

Kedua orang tersebut bernama inisial NA (30) tempat tinggal Desa Sokobenah Laok, dan inisial P (45) alamat Desa Tobei temor Kecamatan Sokobenah Kabupaten Sampang.

Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Sumenep AKP Taufik Hidayat menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka NA dirumah warga Desa Babbalan kecamatan Batuan pada hari Selasa (27/09) sekira pukul 18.09 wib.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Dampingi Pendataan Balita di Desa Branta Pesisir

Saat dilakukan penangkapan yang disertai penggeledahan terhadap tersangka NA, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram

“BB berupa Narkoba jenis Sabu seberat 0,30 gram dengan dibungkus sobekan tisu warna putih yang diselipkan pada tali tas ransel sebelah kanan,” kata AKP Tayfik.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap NA dan NA mengakui bahwa barang tersebut hasil membeli dari tersangka P.

Baca Juga  Yankes Bergerak Jatim di Pulau Raas, Tenaga Kesehatan Tradisional Layani Puluhan Pasien

Lalu petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka P di Desa Tobei yang sekaligus melakukan penggerebekan yang disertai dengan penggeledahan.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka P, petugas hanya mengamankan 1 unit Hp merk Xiaomi warna hitam.dan P mengakui bahwa telah menyerahkan Sabu kepada NA,” ungkap Taufik.

Selanjutnya, kedua tersangka NA dan P beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Komsos dengan Warga Desa Majungan

“Akibat perbuatannya NA dan P dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Taufik.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE