Sumenep | Sigap88 – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas III Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, menggelar sidang TPP dalam rangka Pengajuan integrasi (PB) yang terlaksana di Aula Lapas kelas III Arjasa. Selasa (27/09).

Plt Kepala Lapas (ka. Lapas) kelas III Arjasa Anwar Afandi menyampaikan, sidang TPP ini dalam rangka pengusulan pembebasan bersyarat (PB) atas nama Sundari Bin Hamdan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Dampingi Pendataan Balita di Desa Branta Pesisir

“Sidang pengusulan Pembebasan Bersyarat bertujuan untuk menyidangkan narapidana yang menurut pidanya sudah waktunya untuk pengusulan PB,” kata Plt Ka. Lapas kelas III Arjasa, Afandi.

Afandi menyampaikan bahwa pengusulan PB diatur dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) huruf k.

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi narapidana sebelum mengajukan PB di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga  Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Minta Pemda Fasilitas Bank Darah di RSUD Abuya Kangean

“Dalam sidang tersebut berisi tentang tanggapan, saran maupun persetujuan dari Anggota TPP kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP,) untuk diusulkan program integrasi PB,” Jelasnya.

Sidang di ikuti oleh Anggota TPP yang terdiri dari para pejabat dan pegawai Lapas Kelas III Arjasa serta 1 orang WBP atas nama Sundari.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE