Sumenep | Sigap88 – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas III Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, menggelar sidang TPP dalam rangka Pengajuan integrasi (PB) yang terlaksana di Aula Lapas kelas III Arjasa. Selasa (27/09).
Plt Kepala Lapas (ka. Lapas) kelas III Arjasa Anwar Afandi menyampaikan, sidang TPP ini dalam rangka pengusulan pembebasan bersyarat (PB) atas nama Sundari Bin Hamdan.
“Sidang pengusulan Pembebasan Bersyarat bertujuan untuk menyidangkan narapidana yang menurut pidanya sudah waktunya untuk pengusulan PB,” kata Plt Ka. Lapas kelas III Arjasa, Afandi.
Afandi menyampaikan bahwa pengusulan PB diatur dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) huruf k.
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi narapidana sebelum mengajukan PB di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Dalam sidang tersebut berisi tentang tanggapan, saran maupun persetujuan dari Anggota TPP kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP,) untuk diusulkan program integrasi PB,” Jelasnya.
Sidang di ikuti oleh Anggota TPP yang terdiri dari para pejabat dan pegawai Lapas Kelas III Arjasa serta 1 orang WBP atas nama Sundari.














