Sumenep | Sigap88 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
“”Saat ini Pemkab Sumenep menggelontorkan DBHCHT yang berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau,” kata Wakil Bupati Sumenep Hj Dewi Khalifa, saat membacakan tanggapan fraksi fraksi di sidang Paripurna DPRD Sumenep. Senin (26/09).
Besaran dana tersebut yang bersumber dari DBHCHT sebesar RP 8,3 milyar “ini merupakan amanat regulasi dalam memberikan tunjangan sosial kepada masyarakat.
“Dalam pemulihan ekonomi masyarakat pasca Covid-19, maka pemerintah memberikan kebijakan pemberian BLT kepada buruh rokok dan buruh tani tembakau,” terangnya.
Dengan begitu, nantinya para buruh rokok dan buruh tani tembakau dapat mempergunakan sebaik baiknya bantuan BLT tersebut untuk menunjang kebutuhan ekonominya.
Disampaikan oleh Wabup bahwa, pada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 anggaran Bantuan Sosial (Bansos) yang semula dianggarkan sebesar Rp 16,7 milyar mengalami penurunan Rp 4,4 juta atau turun sekitar 2,68 persen.
“Penurunan tersebut disebabkan karena sebagian anggarannya harus dialihkan kepada kode rekening yang lebih tepat, berdasarkan regulasi yang ada dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” paparnya.
Dirinya mencontohkan, pengurangan anggaran terhadap bantuan sosial, program bantuan kWh meter subsidi 450 voltase sebesar Rp 301 juta, dialihkan kepada belanja modal barang dan jasa.
“Pengalihan tersebut untuk pengadaan dan pemasangan ROT fitter BBM solar het kapasiti untuk PLTD Gili Raja sebesar Rp 199 juta dan pemeliharaan PJU PLTS pedesaan sebesar Rp 154 juta,” tuturnya.