Sumenep | Sigap88 – 3 orang karyawan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kangean Timur mendapatkan kenaikan pangkat yang diserahkan oleh Asoer Kangean Timur Dwi Joko Purnomo kemarin. Rabu (13/09) yang terlaksana di kantor BKPH Kangean Timur.

Acara penyerahan SK kenaikan pangkat terhada 3 orang karyawan BKPH Kangean Timur dengan disertai tasyakkuran yang di ikuti oleh semua karyawan perhutani yang ada di BKOH Kangean timur.

Asoer Kangean timur Dwi Joko Purnomo menyampaikan, syukur Alhamdulillah, 3 orang karyawan perhutani BKPH Kangean timur mendapat SK kenaikan Angkat.

“SK Kenaikan Pangkat ini kayak diterima oleh 3 orang karyawan perhutani BKPH Kangean timur atas kinerja dan pengabdiannya terhadap perhutani,” kata Joko, sapaan akrab Asper Kangean Timur.

Baca Juga  Hanpangan, Babinsa Koramil 0826-03 Proppo bantu Petani Jagung Desa Srambah

Dirinya berpesan kepada 3 orang yang telah mendapat SK kenaikan pangkat agar selalu meningkatkan kinerja dalam menu mbuh kembangkan. Perhutani yang kita cintai ini.

“Mari kita tingkatkan kekompakan dan kinerja kita dalam menumbuhkan perhutani, dan bagi yang belum mendapat SK kenaikan pangkat diharapkan selalu meningkatkan kinerjanya agar mendapatkan SK kenaikan Pangkat pula,” pesan Joko

Mantan Asper Kangean Barat ini merinci 3 orang karyawan perhutani BKPH Kangean timur yang mendapat kenaikan SK adalah. Mohammad Hosen, Madrasit dan Sudahnan.

Baca Juga  Wakil Bupati Sumenep Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Terpisah, Administrator (ADM) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura , Kelik Djatmiko saat dihubungi melalui sambungan teleponnya menyampaikan, pemberian SK kenaikan pangkat terhadap 3 orang karyawan perhutani BKPH Kangean timur merupakan hak mereka dan merupakan kewajiban perusahaan.

“SK Kenaikan pangkat ini bisa memberikan motivasi terhadap penerima untuk lebih bersemangat lagi dalam menjalankan tugas,” kata ADM Kelik.

Walaupun kata dia, kenaikan pangkat tersebut sifatnya rutin dan merupakan kewajiban perusahan terhadap karyawan yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. “Kalau sudah memenuhi syarat dan ketentuan maka, perusahaan mempunyai kewajiban untuk menaikkan pangkat,” jelasnya.

Baca Juga  Dukcapil Kecamatan Sapeken Beri Layanan 'Melle Sagu'

Selain itu, kepangkatan merupakan suatu persyaratan kalau perusahaan membutuhkan posisi jabatan tertentu. “Kepangkatan dapat dijadikan suatu pertimbangan untuk menduduki jabatan tertentu nantinya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE