Sumenep | Sigap88 – 5 kantong Plastik Kecil berisi narkoba jenis sabu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep dari tersangka inisial AZ (35) alamat pada hari Sabtu (28/05) di jl dr Cipto, perum Pondok Indah GG VII Blok 18 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.Ik, melalui Kasatnarkoba AKP Taufik menyampaikan, dalam rangka Operasi pekat Semeru 2022, Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap Kasus penyalahgunaan obat obatan (Narkoba) berjenis Sabu.

“Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep merhasil meringkus salah seorang warga Desa Kolor Kecamatan kota berinisial AZ di kediamannya sendiri jl dr Cipto, perum Pondok Indah GG VII Blok 18 Desa Kolor. Sabtu, (28)05),” kata Kasatnarkoba Polres Sumenep Taufik. Minggu (29/05).

Baca Juga  Dermaga Tambat Labuh Dusun Payanassam Rusak, Pemuda Desa Kangayan: Akses Ekonomi Warga Kepulauan Terganggu

Disampaikan oleh Kasat Narkoba Taufik, penangkapan terhadap AZ merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat bahwa AZ sering melakukan transaksi narkoba dan pesta sabu di rumahnya jl dr Cipto, perum Pondok Indah GG VII Blok 18 Desa Kolor.

Selanjutnya petugas melakukan Lidik secara intensif kegiatan AZ, dan petugas mendapat informasi yang A1 bahwa AZ akan melakukan transaksi Narkoba di rumahnya sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap tAZ.

Baca Juga  Gunakan Mobil Golf, RSUD dr Moh Anwar Sumenep Percepat Antar Pasien ke Ruang Perawatan

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam kamar terlapor berupa: sebuah tas slempang merk SHRXPACK warna hitam yang didalamnya terdapat kotak kecil warna coklat berisi 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya.

“Tersangka AZ mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Taufik.

Sedangkan, 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,49 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,33 gram (berat keseluruhan ± 1,85 gram).

Baca Juga  Kejari Sumenep Edukasi Pelajar SMAN 1 Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

“Tersangka AZ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE