Pamekasan | Sigap88 – Sebanyak 30 Narapidana (Napi) dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya (Medaeng) di serah terimakan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim. Rabu, (25/05)

Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Pamekasan Yan Rusmanto menyampaikan, giat pemindahan Napi dalam rangka sinergitas antar Unit Pelaksana Teknis (UPT)

“Mereka semua adalah Narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) Sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor. W15.PAS.PAS2-PK.01.01.02-1406 tanggal 25 Mei 2022,” kata Ka Lapas Yan Rusmanto

Pemindahan Napi tersebut merupakan upaya mengurangi over kapasitas sehingga dapat mengurangi terjadinya gangguan kamtib di Rutan Kelas I Surabaya.

Baca Juga  Dinsos P3A Sumenep Bentuk Satgas PPA Tingkat Desa di Kecamatan Arjasa

”Kegiatan ini tentunya bertujuan untuk mengurangi over kapasitas sehingga dapat mengurangi terjadinya gangguan kamtib dan untuk memberikan pembinaan lebih lanjut terhadap warga binaan baru tersebut di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim,” terangnya.

Ke-30 Narapidana dapat mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.“Mereka nantinya wajib mengikuti semua program pembinaan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan,” tegasnya.

Karena itu merupakan syarat usulan terkait hak Narapidana dan program pembinaan yang akan diberikan kepada Narapidana, tetap mengacu pada Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana serta wajib menyampaikan hasil penilaian menggunakan Instrument SPPN, seluruh Narapidana akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Dampingi Pendataan Balita di Desa Branta Pesisir

Kepala KPLP Basuki Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menambahkan proses penerimaan Narapidana baru dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Pandemi Covid-19. “Kami tetap mewajibkan para Narapidana baru untuk tetap menggunakan masker dan kami melakukan Swab Antigen kepada 30 Narapidana baru untuk deteksi dini penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Tingkatkan Gizi Anak Bangsa, Legislator Sumenep Apresiasi Program MBG

“Guna sterilisasi dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lapas maka dilakukan dilakukan Swab Antigen kepada 30 Narapidana tersebut,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dengan dibantu Regu pengamanan ke-30 Narapidana ini langsung diarahkan ke blok Mapenaling.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE