Sumenep | Sigap88 – Asosiasi Media Online Sumenep, (AMOS) terus menyoroti tentang dugaan pengkondisian iklan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep yang dilakukan oleh Graha Pers Media Center, karena dipandang tidak etis.

Menurut ketua AMOS Junaidi, sungguh sangat tidak etis apabila Graha Pers Media Center mengkondisikan iklan atau adverorial di setiap OPD

Apalagi, Kata Junaidi, keberadaan Graha Pers Media Centre. tidak memiliki cantolan hukum yang jelas. Juga, tidak mampu mengakomodir kepentingan wartawan yang ada di Kabupaten Sumenep.

“Kami menilai Graha pers Media Center tidak memiliki cantolan hukum, yang jelas,” kata Ketua AMOS Junaidi.

Baca Juga  Blanko KTP-el Terbatas, Antrean Pencetakan di Kantor UPTD Dukcapil Arjasa Membeludak

Bahkan Asisten Tenaga Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Abd. Kadir saat dimintai keterangan tentang hal tersebut oleh anggota AMOS mengatakan bahwa Graha Pers Media Centre hanya menjadi pusat informasi dan pemberitaan.

“Graha Pers Media Centre yang telah di resmikan oleh Bupati Sumenep hanya untuk pusat informasi dan pemberitaan,” kata Kadir.

Bahkan Kadir menegaskan bahwa, jikalau Graha Pers Media Centre melakukan penkonsdisian iklan dan Advetorial di OPD hal itu diluar spirit Bupati.

Baca Juga  Cegah Kelangkaan Minyak Goreng, TPID Sumenep Jual Minyakita di Pasar Tradisional

“Graha Pers Media Centre di resmikan oleh Bupati agar bisa dimanfaatkan oleh para wartawan untuk melakukan diskusi dan kajian. “Itulah spirit yang sebenarnya dalam Graha Pers. Tempat mangkal para Jurnalis saja,” jelasnya.

Dia mengatakan, Graha Pers merupakan terobosan Bupati dalam memberikan ruang dan waktu, termasuk juga fasilitas TI (Teknologi Informasi) kepada para wartawan di Kabupaten Sumenep.

“Ini sebenarnya kebijakan baik dan keren. Tapi teknisnya tidak sejalan,” tuturnya.

Dalam konteks dugaan pengondisian Iklan, seharusnya tidak terjadi, sebab OPD bisa langsung melakukan komunikasi dengan wartawan. Sehingga, tidak perlu pihak ketiga. “Tidak perlu menjadi pihak ketiga, bisa langsung dengan medianya,” tegasnya

Baca Juga  Perkuat Ekonomi Masyarakat, Kodim 0827 Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP

“Kebijakan iklan bukanlah dari Bupati sebab, kebijakan teknis. Jadi, bupati pasti tidak masuk dalam urusan teknis,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE