Sumenep | Sigap88 – Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ahmad Suwaifi Qoyyum merasa optimis Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) selesai tepat waktu.

Dirinya mengakui bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pembahasan secara meraton. Karena waktu pembahasan sampai tanggal 22 April 2022.

“Saat ini semua anggota Pansus II sedang melakukan pembahasan, dan semua anggota berkomitmen akan menyelesaikan tepat waktu,” ungkap Suwaifi. Rabu (20/04).

Baca Juga  Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan, Anggota Kodim 0826 Pamekasan Ikuti Kajian Rutin Bulanan

Dia menyampaikan, pihaknya (Pansus II) telah melakukan sinkronisasi dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai mitra kerja serta dengan bagian Hukum.

“Ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan pembahasan Raperda PKD,” ujarnya.

Menurut dia,Raperda PKD akan menjadi dasar dasar penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah. “Kami akan melakukan se detil mungkin pembahasan ini sehingga, nantinya apabila menjadi Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan keuangan daerah akan lebih baik dan bisa membawa ke arah kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep,” tegasnya.

Baca Juga  Blanko KTP-el Terbatas, Antrean Pencetakan di Kantor UPTD Dukcapil Arjasa Membeludak

“Apabila pengelolaan anggaran ditata dan diatuar dengan baik, bisa memotivasi ke arah perbaikan ekonomi serta penyaluran pendapatan yang tepat sasaran,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE