Sumenep | Sigap88 – Sebanyak 6000 pelaku usaha mikro telah menerima dana program bantuan tunai pedagang kaki lima dan warung ( BTPKLW ) dari Menteri Keuangan RI, yang diserahkan oleh Polres Sumenep bertempat di Lantai II Aula Sanika Satyawada Polres Sumenep. Senin (17/04).

Bantuan tersebut diperuntukkan kepada BTPKLW yang terdampak Covid-19, dengan nilai dana Rp. 600.000,- per orang.

Baca Juga  Peduli Kesehatan Masyarakat Kepulauan, Bupati Sumenep Akan Luncurkan Ambulance Laut

Kegiatan tersebut merupakan suatu kepedulian dan perhatian pemerintah kepada pedagang kecil khususnya pedagang kaki lima dan warung-warung kecil yang terdampak pandemi covid-19 khususnya di Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H menyampaikan, program ini dari Kementrian Keuangan yang penyalurannya melibatkan Polri.

“Kami diberikan tanggung jawab untuk menyalurkan dana program BTPKLW, khususnya untuk pedagang kaki lima dan warung yang beroperasi di Kabupaten Sumenep,” ungkap Kapolres Sumenep Rahman.

Advertisement
Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 dan Bhabinkamtibmas Polsek Larangan Sinergi Dukung Ketahanan Pangan di Desa Montok

Menurutnya, penerima manfaat ini dioreoritaskan kepada warga yang belum menerima bantuan dari pemerintah seperti BLT dan BST.

“Memanfaatkan dana program BTPKLW dengan sebaik-baiknya, sebagai wujud perhatian pemerintah kepada pedagang kecil ditengah pandemi covid-19,” kata Kapolres.

Dirinya berpesan juga kepada warga penerima dana BTPKLW di wilayah Kabupaten Sumenep agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga  Polsek Sumenep Kota Bubarkan Aksi Tawuran di Jalan Diponegoro

“Saat ini Pandemi masih belum berakhir, sehingga kita harus tetap waspada dengan cara tetap disiplin protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi agar terbentuk kekebalan kelompok,” ajaknya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE