Pamekasan | Sigap88 – Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI No: PAS-10.OT.02.02 tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).maka, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pamekasan melakukan SPPN kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kasi binadik, Achmad Suwifi dan Kasubsi Bimkeswat, Hendriyanto mengajak para WBP untuk lebih meningkatkan keaktifannya dalam mengikuti pembinaan. Kamis (14/4) kemarin.
“Data pembinaan bagi WBP yang terdiri dari pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian pada saat ini harus diisi setiap hari oleh para Wali Pemasyarakatan dengan menggunakan SPPN,” kata Achmad Suwifi.
Selain itu, Wali Pemasyarakatan selain masih menggunakan buku pembinaan, juga memasukan data pembinaan WBP ke dalam aplikasi SPPN.
Hendri mengatakan bahwa skor atau nilai WBP yang tertuang pada aplikasi tersebut dapat menjadi salah satu penentu apakah WBP bisa mendapatkan remisi dan atau asimilasi maupun integrasi.
Oleh karena itu, WBP harus aktif mengikuti pembinaan karena aplikasi SPPN bersifat objektif. bersifat obyektif. “Silakan mengikuti pembinaan sebaik-baiknya dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib. Hanya WBP yang mendapatkan nilai baik atau baik sekali yang bisa diusulkan memperoleh remisi, asimilasi , dan integrasi,” tegasnya.