Sidang Paripurna DPRD Pamekasan Tetapkan Hasil Pemilihan Wabup

56

Pamekasan | Sigap88 – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan dengan agenda pemilihan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilihan Wakil Bupati Pamekasan sisa jabatan tahun 2018 – 2023 telah ditetapkan dengan ditandai penandatanganan dan penyerahan berita acara hasil pemilihan. Senin (28/03)

Sebelumnya, Ketua sidang paripurna H. Hermanto menyampaikan, berdasarkan dengan pasal 226 ayat (1) peraturan DPRD Pamekasan Nomer 2 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan Nomer 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Pamekasan dinyatakan di buka untuk umum.

Baca Juga  Ketua Brigade 571 TMP Madura Apresiasi Kinerja Penyidik Polres Sumenep

“Sesuai dengan tingkat kehadiran dari jumlah Anggota DPRD Pamekasan sebanyak 45 anggota, yang hadir 43 anggota dan yang tidak hadir 2 Anggota maka sidang paripurna pemilihan dan penghitungan serta penetapan wakil Bupati Pamekasan dapat di laksanakan,” kata ketua sidang Hermanto

Maka sesuai rapat paripurna pada hari ini akan dilaksanakan pemilihan dan penghitungan suara serta penetapan calon wakil Bupati Pamekasan terpilih sisa masa jabatan tahun 2018 – 2023

Baca Juga  Ratusan Nelayan di Sumenep Terima Bantuan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dari Bupati

Sementara itu, proses pemilihan yang dilakukan oleh anggota DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang dilanjutkan dengan penghitungan suara maka hasil yang di capai Dr Ir Rb Fattah Jasin, M.Si mendominasi suara.

Ketua panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Pamekasan Fathorrahman menyebutkan bahwa dari hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh panitia maka Nomer urut 1 Fattah Jassin mendominasi suara.

“Nomer urut 1 Fatah Jassin mendapat suara sebanyak 39 sedangkan Nomer urut 2 Agus Mulyadi mendapat suara sebanyak 3 suara dan tidak sah 1 suara” Kata Fathor.

Baca Juga  Direktur RSUD Abuya Kangean Apresiasi Program Pelayanan Kesehatan Bergerak Jatim

Selanjutnya, dari hasil suara tersebut di tuangkan dalam berita acara hasil pemilihan wakil Bupati sisa jabatan tahun 2018 – 2022. “Saksi dari kedua kandidat Calon Wakil Bupati serta para anggota DPRD yang telah melakukan hak pilihnya menandatangani berita acara tersebut,” ungkap Fathor.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE