Pasuruan | SIGAP88 – Penanganan Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Warung Dowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, sudah ada 8 orang diperiksa Polres Pasuruan Kota (Paskot).
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Putra Laksana, S.Ik, MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, bahwasanya pihaknya sudah memanggil dan memeriksa 8 orang saksi terkait dengan kasus PTSL Desa Warung Dowo.
“Untuk saksi sudah 8 yang kami periksa, baik dari warga, perangkat desa dan panitia PTSL,” ungkap Bima, dalam sambungan WhatsAppnya, Senin (21/3/22).
Meskipun demikian, dalam menyimpulkan kasus PTSL Desa Warungdowo yang sudah menjadi asumsi publik itu, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Masih belum disimpulkan, masih menunggu hasil koordinasi, masih di koordinasikan dengan APIP,” Sambung Bima Sakti.
Diketahui bahwa, mencuatnya kasus dugaan pungli terhadap PTSL Desa Warungdowo, di berbagai media sosial (Medsos) yang dishare melalui media online, bahwasanya Pemerintah Desa Warungdowo, diduga melakukan penarikan diatas ketentuan, terhadap 42 warga desa setempat.
Selain itu, ada warga yang melaporkan kasus PTSL Warungdowo itu ke pihak Polres Pasuruan Kota. selain warga, Laporan Informasi (LI) juga pernah dilayangkan ke Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota, dengan surat tembusan ke Bareskrim Satgas Saber Pungli Mabes Polri dan KA Subdit Tipikor Polda Jatim.
Bahkan, ada informasi bahwasanya besaran penarikan PTSL Desa Warungdowo yang disinyalir mencapai hingga 4 Juta rupiah per KK itu, juga diperuntukan membangun mushollah dan TPQ di desa setempat, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu ke warga.
Sementara, Sukardi selaku Kabid Tata Usaha ART- BPN Kabupaten Pasuruan, menilai biaya penarikan Rp. 4 juta kepada warga yang mengikuti PTSL, harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Nominal sebesar itu harus bisa dipertanggung jawabkan. semacam Spj, buat apa saja uang itu,” tegasnya
Selain biaya yang sudah disepakati, lanjutnya, ada ketentuan Peraturan Perda atau Peraturan Bupati, tentang adanya biaya lain dan itupun harus melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, “Selain biaya tersebut, tidak diperbolehkan,” lanjutnya.