8 Warga Binaan Lapas Arjasa Terima Asimilasi Rumah

62

Sumenep | SIGAP88 – Sebanyak 8 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Arjasa Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menerima asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing

Pasalnya, mereka dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan peraturan untuk mendapatkan program asimilasi rumah tersebut, Selasa (24/01).⁣

Dipulangkannya 8 orang narapidana itu menyusul diberlakukannya perpanjangan program asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM yang termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.⁣

“Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023,” ujar Kalapas Arjasa M Irvan Muayat.⁣

Irvan menjelaskan bahwa narapidana yang dipulangkan lebih awal tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.⁣

“Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023,” terangnya.⁣

Pengeluaran narapidana tersebut, kata Wahyu, telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.⁣

“Delapan narapidana yang kami pulangkan hari ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut,” imbuhnya.⁣

Lebih lanjut Irvan mengatakan bahwa para narapidana tersebut belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.⁣

“Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Pemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,” ucapnya.⁣

Dalam arahannya, Irvan Muayat menghimbau agar mereka yang mendapatkan hak asimilasi rumah tetap menjaga perilaku baik dalam masyarakat dan tidak kembali mengulangi tindak pidana.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Baca Juga  Lapas Kelas IIA Pamekasan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan