Sumenep | Sigap88 – Kasus dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep terus mendapat desakan agar digenjot lagi penyelidikannya, bahkan banyak menuai kontra di masyarakat maupun dikalangan para pengamat hukum di Kabupaten Sumenep
Pasalnya kasus gedung Dinkes ini sudah berjalan kurang lebih 6 tahun, namun perkembangan kasusnya tetap saja belum menemui titik terang alias ngambang
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Novan Bernadi mengungkapkan bahwa, persoalan kasus gedung Dinkes ini memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Melihat dari prosesnya kasus gedung Dinkes sampai saat ini hanya bolak-balik di tahap penyidikan saja. “Kasus ini masih berada di tahap penyidikan di pihak Polres Sumenep, lantaran kami belum bisa menerima berkas yang dari Polres, karena berkas perkara tersebut masih kurang lengkap”. kata Novan. Rabu (30/11/2022)
Baca Juga : Dear Jatim : Penyidik Lamban Tangani Kasus Gedung Dinkes Sumenep Dalam Memenuhi Berkas Perkara
Novan menambahkan, terkait masalah pekerjaan gedung Dinkes tersebut didalamnya pasti ada kontrak, dan didalam kontrak tersebut apakah ada kontrak atau tidak? “Kalau semisal itu tidak tandatangan kontrak, tapi dijadikan tersangka itu tidak bisa, sebaliknya ada juga yang tandatangan kontrak tapi tidak jadi tersangka. Oleh karena itu kami mencari penyesuaian dalam berkas ini sebagaimana mestinya yang harus mencakup pada pasal 183 dan 184 KUHP”. terangnya
Selain itu, dalam pemenuhan berkas perkara menurut Novan masih terbilang tipis, dari kurun waktu beberapa tahun Polres Sumenep kurang lebih sudah 6 kali menyerahkan berkas ke Kejaksaan, namun pihak Kejaksaan mengembalikan kembali karena masih belum terpenuhi “Jadi kami kembalikan kepada Polres Sumenep karena dalam berkas tersebut masih belum terpenuhi”. Jelasnya
Baca Juga : Kasus Gedung Dinkes Sumenep Mandek, Dear Jatim Bakal Audensi Dengan Polda Jatim
Novan mengungkapkan, dari segi peraturan, kejaksaan hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti, apabila lebih dari 14 hari itu sudah dianggap P21. “Yang Dinkes ini kami meneliti 7 hari tapi berkas tersebut masih juga belum terpenuhi sebagaimana P19 kami”. jelasnya
Ia menegaskan, bahwa Kejaksaan sudah beberapakali meminta kepada Polres Sumenep agar segera di selesaikan, tapi tetap belum juga bisa terpenuhi, bahkan Kejaksaan siap membantu apabila Polres kesusahan dalam memenuhi berkas yang diminta oleh Kejaksaan “Selama berkas yang diminta kami belum terpenuhi, kami tetap tidak bisa melanjutkan, karena semisal kami terima dan P21 lalu sidang, maka Jaksa yang kena”. tegasnya
Baca Juga : Polda Jatim Segera Ambil Alih Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep
Menanggapi perihal tersebut, ketua Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep Mahbub Junaidi menjelaskan bahwa dalam pasal 110 KUHP dalam penanganan kasus tersebut merupakan pasal yang berkenaan dengan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
“Seharusnya Pasal 110 KUHP menjadi pedoman Polres Sumenep dalam menangani kasus tersebut. Tanda tanya besar kepada penyidik Polres Sumenep karena sudah berjalan 6 tahun perkara ini tidak terselesaikan”. ungkapnya dengan nada geram
Selanjutnya, yang nampak ke publik sebagaimana disampaikan oleh pihak Polres dan Kejari, seberapa sulit dalam menuntaskan kasus tersebut. Jika memang betul-betul sulit, sudah sepantasnya pihak Kejari Sumenep meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Begitu juga pihak Polres Sumenep minta bantuan ke Polda Jatim dalam melakukan penyidikan.“harapnya
“Berkas perkara yang dikirim oleh polres dikembalikan oleh kejari lantaran tidak lengkap. Sementara pihak Polres menurut pihak Kejaksaan tidak kunjung melengkapi. Begitu terus yang terjadi hingga tujuh tahun lamanya masalah itu tidak selesai”.keluhnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews sigap88.com
Lanjut Mahbub, sejak mencuat dari tujuh tahun silam sampai saat ini, sudah delapan Kapolres di Sumenep berganti, namun tidak ada satu pun yang mampu menyelesaikan kasus tersebut.“Semoga Kapolres yang sekarang bisa segera menyelesaikan kasus ini, karena mengacu pada jejak karir Kapolres Sumenep merupakan mantan kanit Pidkor di bareskrim Polri dan juga pernah menangani kasus besar”. harapnya
Sebelumnya Kasubag Humas Polres Sumenep memastikan bahwa, kasus gedung Dinkes tetap terus berjalan dan memastikan dalam jangka waktu 3 bulan kasus tersebut segera selesai “Pastinya nanti akan kami informasikan kalau sudah terpenuhi semua, jadi sebelum 3 bulan dari batas waktu yang ditentukan waktu audensi kasus ini segera selesai”. tutupnya