Kejari Sumenep Musnahkan BB 239 gram Sabu

33

Sumenep | Sigap88– Kejaksaan Negeri(Kejari) Sumenep, Jawa Timur memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di antaranya perkara narkotika.

“Barang bukti yang kami musnah itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ada perkara beras oplosan dan narkotika,” kata Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Sumenep Trimo, di Sumenep, Rabu.(30/11)

Disampaikan Trimo, tujuan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab jaksa terhadap eksekusi barang bukti sesuai peraturan perundang-undangan dan berdasarkan Pasal 270 KUHP dan Pasal 30 ayat 1 huruf tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Advertisement
Baca Juga  Irwasda Polda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mako Polres Pamekasan

Dia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 93 perkara dengan jumlah terpidana sebanyak 113 orang

Dari beberapa BB yang dimusnahkan oleh Kejari Sumenep berupa, beras 16,35 ton, senjata tajam 8 bilah, 32 pakaian dengan terpidana 39 orang, sedangkan narkotika jenis sabu seberat 239,31 gram, handphone 53 unit, alat hisap 17 buah dengan tersangka 74 orang.

Trimo juga menyampaikan, semua barang bukti yang dilakukan pemusnahan perkaranya sudah inkrah. “Pemusnahan narkotika jenis sabu sebesar 239,31 gram dengan terpidana 74 orang dan dijerat dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata Trimo.

Baca Juga  Assisten Perekonomian Sumenep Serahkan Beras CPP Secara Simbolis di Kecamatan Gayam

Sedangkan barang bukti berupa beras, dengan jumlah total 16,35 ton, dengan 39 terpidana

Dengan beras tersebut oleh terpidana di oplos sehingga membahayakan terhadap kesehatan bagi yang mengkonsumsi. “Ini telah melanggar Undang Undang konsumen, bisa membahayakan apabila dikonsumsi,” terangnya.

“Atas perbuatannya ke 39 pelaku pengoplosan beras tersebut di jerat dengan hukuman 1 tahun penjara,” tegasnya.

“Jika kita lihat dari barang bukti yang dimusnahkan sejumlah perkara didominasi kasus narkotika,” terangnya

Baca Juga  Ops Sikat Semeru 2024, Polres Pamekasan Amankan 13 Tersangka

Dengan disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para undangan barang bukti berupa
narkotika jenis sabu dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar. “BB beras kami musnahkan dengan cara di kubur,” tukasnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Kapolres Sumenep dan Dandim 0827/Sumenep

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE