Dugaan Korupsi Kapal oleh PT Sumekar, Kejari Sumenep Bakal Seret Tersangka Baru

60

Sumenep | Sigap88 – Setelah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembelian kapal laut oleh salah satu BUMD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yaitu PT Sumekar, inisial MS dan AY.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengumpulkan kembali berkas-berkas dan saksi untuk menjerat tersangka baru dalam dugaan korupsi kapal oleh PT. Sumekar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo melalui Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi menyampaikan, Sekarang sudah ada tersangka dua orang dan kemungkinan akan bertambah lagi.

Advertisement

“Kami masih dalam pemeriksaan berkas dan saksi dan jikalau ada saksi yang memang memiliki potensi terpenuhinya alat bukti sebagai mana pasal 183 dan 184 KUHP minimal 3 alat bukti, maka dipastikan ada lagi tersangka,”Novan. Kamis (01/12).

Baca Juga  Polda Jatim Bongkar Kasus Mafia Tanah di Sumenep, Tetapkan 3 Tersangka

Novan menegaskan, saya tetap mengacu kepada 3 alat bukti, walaupun dua alat bukti sudah cukup. ” Teknik saya minimal tiga alat bukti,” jelasnya.

“Apabila nanti dari keterangan saksi dan petunjuk yang berkaitan dengan terduga maka berpotensi untuk jadi tersangka baru tapi menunggu terpenuhinya sebagaimana pasal 183 dan 184,” tegasnya.

“Siapapun itu, apabila sudah terpenuhi tiga alat bukti tetap kami jerat dengan pasal yang berlaku,” terangnya.

Disinggung tentang hasil pemeriksaan terhadap mantan Bupati, Novan menyampaikan, kami mempertanyakan tentang sistemnya.

“Sistem dalam perusahaan ini bagaimana, sistem kerjanya, tata cara pengelolaannya, dan disitu ada fluktuasinya (turun naik) serta mengenai keuangan dan pertanggung jawabannya,” ucap Novan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Bantu Bersihkan Rumput Liar Tanaman Padi di Desa Sopa'ah

Yang pasti terang Novan, mengacu kepada Undang Undang Nomer 40 tahun 2007 yang turunannya ke PP nomer 54 tahun 2017, dan Permen Nomer 118 tahun 2018. sehingga ke Gubernur, dan Bupati sampai ke perusahaan itu sendiri.

Namun, apabila ada tiga alat bukti dipastikan siapapun akan menjadi tersangka, yang sebenarnya dua alat bukti, ada saksi dan ada dokumen. “Sesuai dengan pasal 184 ada lima alat bukti, Saksi, Dokumen, Ahli keterangan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, kasus yang merupakan kapal gaib ada dua opsi yaitu penyidikan yang saat ini sudah ada dua tersangka, sedangkan penyelidikan masih kita dalami lagi.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-07 Pegantenan Dukung Ketahanan Pangan di Desa Palesangger

Lebih lanjut Novan memaparkan, pengadaan kapal cepat KMC 7GT 92 dan kapal tongkang Dharma Bahari Sumekar (DBS) V tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). “Karena itu, mengakibatkan kerugian perusahaan” pungkasnya

Sekedar diketahui, PT Sumekar adalah salah satu BUMD yang bergerak di bidang transportasi laut pada 2019 melakukan pembelian kapal. Pembelian kapal tersebut diduga tanpa melalui prosedur aturan semestinya.

Karena itu, mengakibatkan kerugian perusahaan. sehingga negara mengalami kerugian sebesar 8 milyar rupiah

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE