Dear Jatim : Penyidik Lamban Tangani Kasus Gedung Dinkes Sumenep Dalam Memenuhi Berkas Perkara

72

Sumenep | Sigap88 – Aktivis Mahasiswa yang mengatasnamakan Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep menilai penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep lamban dalam memenuhi berkas perkara

Mahbub Junaidi selaku Ketua Dear Jatim Sumenep mengatakan, kinerja penyidik Polres Sumenep dalam kasus dugaan korupsi Gedung Dinkes ini patut dipertanyakan. Penyidik terkesan sangat lamban dan mengulur waktu dalam memenuhi petunjuk Jaksa

“Menurut kami kinerja penyidk Polres terkesan sangat lamban untuk melengkapi kekurangan berkas perkara dugaan korupsi gedung Dinkes ini”. kata Mahbub. Minggu (13/11/2022)

Mahbub menambahkan, sebelumnya sudah bolak balik berkas dari Polres ke Kejaksaan sampai beberapakali, “ini kan lucu” imbuhnya. Menurutnya padahal dalam memenuhi berkas tersebut cukup mudah, penyidik cukup memenuhi semua petunjuk yang diberikan Jaksa

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Ajak Pemuda Partisipasi Dalam Keamanan Desa Banban

“Penyidik cukup memenuhi sesuai dengan petunjuk Kejaksaan. Apa jangan-jangan penyidik Polres Sumenep tidak memahami petunjuk Jaksa”. terangnya

Mahasiswa yang akrab di sapa Mahbub itu, juga menyampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda tidak melakukan teguran melihat berkas perkara gedung Dinkes bolak balik sampai sekian kali.

“Kejati dan Polda belum ada tindakan semacam teguran terkait kasus gedung Dinkes ini, dan mirisnya meski melibatkan kontraktor besar dalam pembangunan gedung Dinkes bukan berarti kebal hukum” tegasnya

Baca Juga  Direktur RSUD Abuya Kangean Pastikan 5 Rumdis Dokter Akhir Tahun 2024 Bisa Ditempati

Terpisah, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.H, saat dimintai keterangan dalam kasus tersebut, Rabu(16/11) menjelaskan bahwa, kasus tersebut sudah dalam proses pemenuhan berkas perkara, dan memastikan awal tahun 2023 kasus tersebut yang semulanya P19 menjadi P21

“Pastinya nanti akan kami informasikan kalau sudah terpenuhi semua, jadi sebelum 3 bulan dari batas waktu yang ditentukan waktu audensi kasus ini segera selesai”. ungkapnya

Diberitakan sebelumnya, Dear Jatim sangat konsisten melakukan pengawalan kasus dugaan korupsi gedung Dinkes Sumenep dari aksi demontrasi hingga audiensi ke Polres Sumenep maupun ke Kejaksaan negri (Kejari) setempat

Pengawalan kasus tersebut bahkan sudah sampai melakukan audensi ke Polda jatim, tepatnya di tanggal 7 November 2022 dan Dear Jatim menuntut agar kasus tersebut segera diambil alih oleh Polda Jatim

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pilkada 2024

Perlu diketahui, gedung Dikes Sumenep yang dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar ini berujung kepada dugaan korupsi dan menyeret pelaksana proyek sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut. Dan pelaksana proyek gedung Dinkes sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada akhir bulan Oktober 2019

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE