Warga Ambunten mengikuti isbat nikah di Pendopo Kecamatan Ambunten

SUMENEP | SIGAP88 – Pengadilan Agama Sumenep menjalin kolaborasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemkab Sumenep melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar kegiatan pelayanan terpadu, yakni program sidang keliling isbat nikah, terlaksana di pendopo kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Selasa(17/6)

Program ini dirancang untuk membantu warga yang pernikahannya belum tercatat secara resmi dalam dokumen negara, agar memperoleh pengakuan hukum yang sah.

Sebanyak 34 orang warga Kecamatan Ambunten, hadir dan melaksanakan isbat nikah ini

Camat Ambunten Suryadi Irwan, S.IP. MM menyampaikan, isbat nikah bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan haknya secara administrasi.

Baca Juga  Tingkatkan Layanan, Puskesmas Pagerungan Besar Butuhkan Alkes Fisioterapi

“Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum mencatatkan pernikahan mereka secara legal” ujarnya

Selain itu, Isbat nikah sendiri merupakan proses pengesahan pernikahan yang dilakukan oleh pengadilan agama, sehingga pernikahan tersebut sah di mata hukum.

“Isbat nikah bertujuan untuk mendapatkan pengakuan hukum atas perkawinan yang telah dilakukan secara agama (siri) tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara,” kata Suryadi

Dengan kata lain, isbat nikah adalah upaya untuk melegalkan perkawinan yang telah dilakukan menurut syariat Islam agar diakui sah secara hukum negara dan mendapatkan akta nikah.

Baca Juga  Pemkab Sumenep Rakor bersama SKK Migas dan Kangean Energi Indonesia

Selain itu, para pasutri yang telah melaksanakan isbat masyarakat mendapatkan layanan hak dasar administratif mengenai kependudukan dan yang lain.

Menurut Suryadi, isbat nikah dapat menertibkan administrasi seperti kependudukan dan hal itu merupakan bentuk layanan dasar pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Ini dapat memberikan layanan kepada masyarakat seperti perekaman KTP dengan berkoordinasi dengan pengadilan agama dan Disdukcapil,” ujarnya.

Hal ini pula guna menekan pernikahan di bawah umur serta tidak ada lagi pernikahan dibawah tangan.

“Semoga dengan adanya isbat nikah ini akan meminimalisir pernikahan dibawah umur dan pernikahan yang tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegasnya

Baca Juga  Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan di Palengaan

Di akhir acara isbat nikah, Camat Ambunten Suryadi menyerahkan secara simbolis akte nikah para pasutri.

Diketahui bahwa pendaftar isbat nikah di kecamatan Ambunten sebanyak 34 orang, dari Kecamatan Pasongsongan dan Kecamatan Daduk sekitar 40 orang pendaftar

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE