
SUMENEP | SIGAP88 – Pengadilan Agama Sumenep menjalin kolaborasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemkab Sumenep melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar kegiatan pelayanan terpadu, yakni program sidang keliling isbat nikah, terlaksana di pendopo kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Selasa(17/6)
Program ini dirancang untuk membantu warga yang pernikahannya belum tercatat secara resmi dalam dokumen negara, agar memperoleh pengakuan hukum yang sah.
Sebanyak 34 orang warga Kecamatan Ambunten, hadir dan melaksanakan isbat nikah ini
Camat Ambunten Suryadi Irwan, S.IP. MM menyampaikan, isbat nikah bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan haknya secara administrasi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum mencatatkan pernikahan mereka secara legal” ujarnya
Selain itu, Isbat nikah sendiri merupakan proses pengesahan pernikahan yang dilakukan oleh pengadilan agama, sehingga pernikahan tersebut sah di mata hukum.
“Isbat nikah bertujuan untuk mendapatkan pengakuan hukum atas perkawinan yang telah dilakukan secara agama (siri) tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara,” kata Suryadi
Dengan kata lain, isbat nikah adalah upaya untuk melegalkan perkawinan yang telah dilakukan menurut syariat Islam agar diakui sah secara hukum negara dan mendapatkan akta nikah.
Selain itu, para pasutri yang telah melaksanakan isbat masyarakat mendapatkan layanan hak dasar administratif mengenai kependudukan dan yang lain.
Menurut Suryadi, isbat nikah dapat menertibkan administrasi seperti kependudukan dan hal itu merupakan bentuk layanan dasar pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Ini dapat memberikan layanan kepada masyarakat seperti perekaman KTP dengan berkoordinasi dengan pengadilan agama dan Disdukcapil,” ujarnya.
Hal ini pula guna menekan pernikahan di bawah umur serta tidak ada lagi pernikahan dibawah tangan.
“Semoga dengan adanya isbat nikah ini akan meminimalisir pernikahan dibawah umur dan pernikahan yang tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegasnya
Di akhir acara isbat nikah, Camat Ambunten Suryadi menyerahkan secara simbolis akte nikah para pasutri.
Diketahui bahwa pendaftar isbat nikah di kecamatan Ambunten sebanyak 34 orang, dari Kecamatan Pasongsongan dan Kecamatan Daduk sekitar 40 orang pendaftar













