Sumenep | SIGAP88 – Satreskrim Polres Sumenep secara resmi telah menetapkan 2 tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman Yus dan Sahuri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai dua kali mangkir

Penetapan status DPO tersebut berdasarkan diterbitkannya surat keputusan dengan Nomer: B/549/SP2HP-12/IX/2023/Satreskrim dengan tujuan atas nama Hartani warga Desa Poteran Kecamatan Talango sebagai pelapor. Hal ini diungkapkan oleh Syarkawi Ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih (TMP) Madura

Baca Juga  KPU Sumenep Gelar Media Gathering, Sosialisasikan Tahapan Pemilukada 2024

“Alhamdulillah kami mengapresiasi terhadap kinerja penyidik Polres Sumenep atas diterbitkannya surat keputusan DPO” ujar Syarkawi yang juga sebagai pendamping Hartani, Kamis(14/9) kepada sigap88.com

Syarkawi lebih lanjut berharap pasca diterbitkannya surat DPO tersebut, Polres Sumenep dapat sesegera mungkin dapat menangkap kedua orang tersangka.

Syarkawi di polres Sumenep
Ketua Brigade TMP 571 saat melakukan pendampingan korban Hartani di Polres Sumenep

“Dengan begitu, kami berharap Polres Sumenep cepat menemukan dan menangkap keduanya,” harap Syarkawi.

Advertisement
Baca Juga  Kapal Express Bahari 8B Siap Layani Transportasi Laut Masyarakat Sapudi dan Raas

Sebelumnya diberitakan, Syarkawi, Ketua ormas Brigade 571 TMP Madura selaku pendamping Hartani warga Poteran Talango Sumenep yang menjadi korban kasus penganiayaan dan pengancaman oleh 2 orang yakni Sahuri dan Yus mendesak kepada Polres Sumenep segera menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO)

Pasalnya, keduanya yakni Yus dan Sahuri sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Polres Sumenep, namun kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hadir alias mangkir tanpa alasan

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE