SURABAYA | SIGAP88 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) pada tanggal 4 Oktober 2023. Karenanya, calon legislatif (Caleg) yang masih menjabat RT/RW maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), kembali diminta segera mundur dari jabatannya oleh Eri Cahyadi, Walikota Surabaya.
Eri Cahyadi, menegaskan, bahwa selain RT/RW dan LPMK, Kader Surabaya Hebat (KSH) yang menerima apresiasi dari APBD Surabaya juga wajib mundur apabila mendaftar Caleg.
Sebab, ia menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memberikan sanksi kepada Caleg yang diketahui masih menjabat atau menerima apresiasi dari APBD Kota Surabaya.
“Jadi kalau yang memberikan sanksi itu adalah Bawaslu, bisa ke arah perdatanya, bisa ke arah pidana, kata Bawaslu seperti itu,” tegas Eri, Senin (2/10/2023).
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini kembali meminta kepada pengurus RT/RW, LPMK maupun KSH yang masih menerima apresiasi dari APBD Surabaya agar meletakkan semua jabatan tersebut.
“Karena yang memberikan sanksi itu bukan saya, tapi yang memberikan sanksi aturan hukum dari Bawaslu. Jadi, jangan sampai ada sanksi yang berat, karena itu adalah pilihan,” pesan Eri.
Bahkan, Walikota Eri menerima pesan WhatsApp dari salah seorang KSH yang ingin mendaftar Caleg pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024. Ia pun mempersilahkan orang tersebut mendaftar namun dengan syarat agar mundur dari KSH.
“Ada KSH WA ke saya ingin mengabdikan diri ke masyarakat menjadi Caleg, tapi kalau nanti gagal, ingin balik jadi KSH. Ya silahkan, karena yang menentukan KSH adalah warga sekitar dan teman-teman KSH sendiri,” ungkap Eri.
Walikota Eri juga menyampaikan rasa syukurnya lantaran lima orang pegawai kontrak atau outsourcing (Os) Pemkot Surabaya yang sebelumnya diketahui mendaftar Caleg, kini telah mundur dari pekerjaannya. “Alhamdulillah yang lima Os itu sudah mengundurkan diri semua. Jadi tidak ada yang dicopot,” pungkasnya