Sumenep | Sigap88 – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kepulauan Masalembu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan dua orang tersangka yaitu inisial AW (50) dan AN (57) akan segera di sidangkan.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan, SH.MH, saat ini berkas dakwaan untuk pelaku atas nama AW sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, sedangkan AN masih dalam proses pengajuan

“Kasus pencabulan dengan terdakwa AW sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk disidangkan,” kata Kasi Pidum Haris Aristya Hendrawan. Senin (03/04/2023).

Baca Juga  Darurat Stroke, Puskesmas Pagerungan Besar berencana Gelar Olahraga bersama setiap Jumat

Sedangkan terdakwa AN berkasnya akan dilimpahkan hari ini, Senin 03 Maret 2023 ke PN Sumenep.

Dijelaskan oleh Hanis, pelimpahan berkas untuk pelaku atas nama AW sudah dilakukan pada bulan Maret 2023, dan menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk segera disidangkan.

Advertisement

Selanjutnya akan menyusul berkas satunya atas nama AN. “AN merupakan paman korban sendiri,” jelasnya

“Kedua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sudah ditahan oleh Polres Sumenep pada beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa 10 Januari 2023, dan saat ini berkasnya sudah ditangani Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Sumenep diajukan untuk proses sidang dakwaan” paparnya

Baca Juga  Wakapolres Sumenep Pimpin Apel Gelar Operasi Zebra Semeru 2024

Pasal yang akan menjerat kedua terdakwa adalah, pasal pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang ancamannya di atas 10 tahun.

“Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, kita terapkan pasal 81 dan pasal 82 maksimal 15 tahun kurungan penjara dengan denda 5 miliar rupiah. Ditambah sepertiga bila di lakukan oleh orang tua, wali, tenaga pendidik” pungkasnya.

Baca Juga  Pemprov Jatim resmikan Operasional Bus Transjatim Koridor V, Rute Surabaya-Bangkalan

Diketahui, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pulau Masalembu telah dilaporkan pihak korban kepada Polsek Masalembu pada 6 Januari 2023, lalu ditindak lanjuti pelaporan oleh Polsek ke Polres Sumenep pada 10 Januari 2023. Dan langsung dilakukan penahanan terhadap pelaku pada Rabu 11 Januari 2023 setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Polres Sumenep.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE