Terbukti Korupsi, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

617

Surabaya | SIGAP88 – Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, Selasa, 26 September 2023.

Putusan ketua majelis hakim I Ketut Suardhita ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar, Selasa sore itu digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan berjalan lancar tanpa adanya hambatan.

Sahat terbukti menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya, yakni Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid. Keduanya merupakan pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

Baca Juga  Polres Jombang Amankan Tiga Remaja Diduga Kroyok Pelajar

Majelis hakim juga menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk berpolitik selama empat tahun,” tambahnya.

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua I Ketut Suardhita, Sahat Tua P Simandjuntak secara hukum dinyatakan terbukti secara sah bersalah.

Melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama seperti diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a junto pasal 16 undang-undang RI nomor 31 tahun 1996 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Buntut Bebas Vonis Ronald Tannur, Dikabarkan Kejagung Amankan Ketua PN Surabaya?

“Menjatuhkan pidana Sahat Tua P Simandjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun. Dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua.

Adapun Sahat melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sahat sendiri tak mengucapkan sepatah kata pun saat dimintai komentar wartawan. Mengenakan kemeja batik warna kuning, air mukanya terlihat keruh.

Dalam kasus yang sama, staf Sahat sekaligus ajudannya, Rusdi, telah divonis lebih dahulu.

Warga Balongsari Tama Timur ini dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga  Oktober 2024, Arus Petikemas PT TPS Tetap Kuat

KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak, dalam kasus suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat di Madura yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE