SIDOARJO | SIGAP88 – Pemkab Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak pada tahun 2026.

Sebanyak 80 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo bakal mengikuti pesta demokrasi tingkat desa

Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.

Dalam kesepakatan Pilkades serentak nanti, tahapan pelaksanaan Pilkades dimulai dengan masa persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026.

Baca Juga  Pangkalan PLP Tanjung Perak Kerahkan KN Chundamani P 116 Fasilitasi Mudik Gratis Rute Celukan Bawang – Pulau Raas

Tahapan pencalonan berlangsung pada 14 Januari hingga 23 April 2026, disusul pelaksanaan pemungutan suara pada 24 Mei 2026.

Sementara itu, tahap penetapan hasil Pilkades dijadwalkan pada 24 Mei hingga 29 Juni 2026.

Subandi menegaskan bahwa Pemkab bersama Forkopimda berkomitmen menjaga pelaksanaan Pilkades agar berjalan aman dan lancar.

“Kami ingin Pilkades 2026 ini menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Subandi saat memberikan arahan pada rapat Pilkades Tahun 2026 di Opsroom Setda Kab. Sidoarjo pada Senin (3/11/2026)

Baca Juga  Dishub Jombang Buka Program Mudik Gratis 2026

Subandi juga menambahkan bahwa sinergi seluruh pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan.

“Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” lanjutnya.

Di kesempatan yang sama, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 akan berlangsung kondusif dengan menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kami siap melakukan pengamanan pada saat Pilkades serentak tahun 2026 mendatang,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Sumenep Apresiasi BAZNAS Dalam Membantu Masyarakat

Selain itu, dalam hal terdapat desa dengan hanya satu calon kepala desa, pelaksanaan Pilkades serentak di desa tersebut akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE